Kakak saya bekerja sebagai TKW (tenaga kerja wanita) di Malaysia, berkenalan dengan laki-laki dari Indonesia juga. Dikarenakan ada jalinan hati, kakak percaya dan memberikan pinjaman total Rp20 juta. Saat ini si lelaki pulang ke Indonesia dan menurutnya dia akan kembali ke Malaysia segera. Pada saat pinjam, si lelaki bilang sama kakak mau dikembalikan jika si lelaki sudah di Malaysia. Tapi sudah beberapa bulan dia belum berangkat ke Malaysia. Kakak mulai cemas dan menyuruh saya untuk menagih. Dia mengiyakan punya pinjaman ke kakak, dan bersedia mengembalikan jika di Malaysia. Saya tidak berburuk sangka, namun hemat saya ini ada kemungkinan penipuan. Karena menurut informasi di lingkungannya si lelaki ini terkait banyak masalah keuangan. Kami pernah memberi ultimatitum/somasi mungkin, agar segera mengembalikan uangnya jika tidak kami akan menuntut secara hukum. Nah pertanyaannya, apakah kami punya kekuatan hukum untuk menuntut/menggugat, sedangkan kakak masih di Malaysia? Jika menurut jalur hukum bagaimana upaya kami untuk mendapatkan kembali hak kami? Bukti-bukti hanya sms dari kakak dan si lelaki ini kami kumpulkan. Terima kasih atas apapun jawabannya.
Terimakasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada Halo JPN Kejaksaan Negeri Pandeglang, terkait pertanyaan yang disampaikan sebelum menjawab pertanyaan tersebut, terlebih dahulu kami akan menjelaskan secara umum sebagai berikut :
Bahwa Menurut Pasal 1267 s.d. Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), ada beberapa hal yang dapat Anda gugat atau tuntut dari pihak yang wanprestasi, yaitu:
Bahwa karena kakak Anda sebagai pihak yang mengadakan perikatan dirugikan karena adanya wanprestasi, maka kakak Anda dapat menggugat teman laki-lakinya tersebut. Namun, karena kakak Anda sedang berada di Malaysia, Anda sebagai adik dapat bertindak sebagai kuasa untuk mewakili kakak Anda menggugat temannya tersebut.
Bahwa yang dapat bertindak sebagai kuasa/wakil dari penggugat/tergugat atau pemohon di pengadilan adalah:
Bahwa Anda dapat saja menjadi kuasa dari kakak Anda untuk mengajukan gugatan terhadap teman laki-laki kakak Anda tersebut pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum yang bersangkutan. Kemudian, karena surat kuasa khusus tersebut dibuat di Malaysia, maka keabsahan surat kuasa khusus tersebut harus tunduk pada ketentuan surat kuasa khusus yang dibuat di luar negeri.
Bahwa selain tunduk pada syarat pihak yang diatur dalam Pasal 123 ayat (1) HIR dan SEMA No. 01 Tahun 1971 jo. SEMA No. 6 Tahun 1994, juga harus memenuhi syarat tambahan, seperti yang dijelaskan di bawah ini:
2. Memenuhi syarat tambahan, berupa legalisasi:
Bahwa mengenai alat bukti, berdasarkan Pasal 164 HIR, Pasal 284 Rbg, dan Pasal 1866 KUHPerdata, alat bukti yang berlaku dalam hukum acara perdata adalah bukti tertulis, pembuktian dengan saksi, persangkaan-persangkaan, pengakuan dan sumpah. Akan tetapi, sejak dikeluarkannya UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, e-mail (surat elektronik) dan SMS (pesan pendek) sebagai informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetakannya merupakan suatu perluasan dari alat bukti yang sah. Sehingga, hasil cetak sms saat ini dapat digunakan sebagai bukti tertulis.
Kesimpulan :
Bahwa anda dapat saja mewakili kakak Anda menggugat teman laki-lakinya tersebut dengan memenuhi syarat surat kuasa yang telah kami sebutkan di atas. Namun, mengingat proses beracara di pengadilan tentu akan memakan waktu dan biaya. Ada baiknya upaya-upaya kekeluargaan lebih dikedepankan dalam menyelesaikan permasalahan ini. Bahkan, jika memang perkara ini harus masuk ke persidangan, maka terlebih dahulu akan ditawarkan upaya perdamaian oleh majelis hakim.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.