Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 27 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-12-05 14:11:01
Hutang Piutang
TKW DI LUAR NEGERI INGIN GUGAT PACAR DI INDONESIA

Kakak saya bekerja sebagai TKW (tenaga kerja wanita) di Malaysia, berkenalan dengan laki-laki dari Indonesia juga. Dikarenakan ada jalinan hati, kakak percaya dan memberikan pinjaman total Rp20 juta. Saat ini si lelaki pulang ke Indonesia dan menurutnya dia akan kembali ke Malaysia segera. Pada saat pinjam, si lelaki bilang sama kakak mau dikembalikan jika si lelaki sudah di Malaysia. Tapi sudah beberapa bulan dia belum berangkat ke Malaysia. Kakak mulai cemas dan menyuruh saya untuk menagih. Dia mengiyakan punya pinjaman ke kakak, dan bersedia mengembalikan jika di Malaysia. Saya tidak berburuk sangka, namun hemat saya ini ada kemungkinan penipuan. Karena menurut informasi di lingkungannya si lelaki ini terkait banyak masalah keuangan. Kami pernah memberi ultimatitum/somasi mungkin, agar segera mengembalikan uangnya jika tidak kami akan menuntut secara hukum. Nah pertanyaannya, apakah kami punya kekuatan hukum untuk menuntut/menggugat, sedangkan kakak masih di Malaysia? Jika menurut jalur hukum bagaimana upaya kami untuk mendapatkan kembali hak kami? Bukti-bukti hanya sms dari kakak dan si lelaki ini kami kumpulkan. Terima kasih atas apapun jawabannya.

Dijawab tanggal 2023-12-05 15:38:51+07

Terimakasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada Halo JPN Kejaksaan Negeri Pandeglang, terkait pertanyaan yang disampaikan sebelum menjawab pertanyaan tersebut, terlebih dahulu kami akan menjelaskan secara umum sebagai berikut :

Bahwa Menurut Pasal 1267 s.d. Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), ada beberapa hal yang dapat Anda gugat atau tuntut dari pihak yang wanprestasi, yaitu:

  1. Pemenuhan perikatan, artinya Anda bisa menuntut agar konsumen Anda untuk membayar utangnya terhadap anda;
  2. Pemenuhan perikatan dengan ganti kerugian;
  3. Ganti kerugian. Ganti kerugian terdiri dari tiga unsur, yaitu biaya, rugi, dan bunga. Biaya adalah segala pengeluaran yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh satu pihak. Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang milik kreditur yang diakibatkan oleh kelalaian debitur. Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditur;
  4. Pembatalan perjanjian. Dengan pembatalan perjanjian, kedua belah pihak kembali pada keadaan semula sebelum perjanjian diadakan. Apabila suatu pihak sudah menerima sesuatu dari pihak yang lain, baik itu uang atau barang, harus dikembalikan;
  5. Pembatalan perjanjian dengan ganti kerugian.

Bahwa karena kakak Anda sebagai pihak yang mengadakan perikatan dirugikan karena adanya wanprestasi, maka kakak Anda dapat menggugat teman laki-lakinya tersebut. Namun, karena kakak Anda sedang berada di Malaysia, Anda sebagai adik dapat bertindak sebagai kuasa untuk mewakili kakak Anda menggugat temannya tersebut.

Bahwa yang dapat bertindak sebagai kuasa/wakil dari penggugat/tergugat atau pemohon di pengadilan adalah:

  1. Advokat (sesuai Pasal 32 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat);
  2. Jaksa dengan kuasa khusus sebagai kuasa/wakil negara/pemerintah (Pasal 30 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia);
  3. Biro Hukum Pemerintah/TNI/Kejaksaan RI;
  4. Direksi/Pengurus atau karyawan yang ditunjuk dari suatu badan hukum;
  5. Mereka yang mendapat kuasa insidentil yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan (misalnya LBH, Hubungan keluarga, Biro Hukum TNI/POLRI untuk masalah yang menyangkut anggota/keluarga TNI/POLRI);
  6. Kuasa insidentil dengan alasan hubungan keluarga sedarah atau semenda dapat diterima sampai dengan derajat ketiga, yang dibuktikan surat keterangan kepala desa/lurah.

Bahwa Anda dapat saja menjadi kuasa dari kakak Anda untuk mengajukan gugatan terhadap teman laki-laki kakak Anda tersebut pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum yang bersangkutan. Kemudian, karena surat kuasa khusus tersebut dibuat di Malaysia, maka keabsahan surat kuasa khusus tersebut harus tunduk pada ketentuan surat kuasa khusus yang dibuat di luar negeri.

Bahwa selain tunduk pada syarat pihak yang diatur dalam Pasal 123 ayat (1) HIR dan SEMA No. 01 Tahun 1971 jo. SEMA No. 6 Tahun 1994, juga harus memenuhi syarat tambahan, seperti yang dijelaskan di bawah ini:

  1. Memenuhi syarat pokok yang ditentukan Pasal 123 ayat [1] HIR dan SEMA No. 01 Tahun 1971 jo. SEMA No. 6 Tahun 1994;
  • Berbentuk tertulis (in writing):
  • Bisa berbentuk akta otentik, dan
  • Dapat juga akta di bawah tangan.
  • Menyebut kompetensi relatif.
  • Menyebut identitas dan kedudukan para pihak yang berperkara.
  • Menyebut objek dan jenis kasus sengketa yang diperkarakan.

    2.  Memenuhi syarat tambahan, berupa legalisasi:

  • Oleh KBRI setempat, atau
  • Oleh Konsulat Jenderal setempat.

Bahwa mengenai alat bukti, berdasarkan Pasal 164 HIR, Pasal 284 Rbg, dan Pasal 1866 KUHPerdata, alat bukti yang berlaku dalam hukum acara perdata adalah bukti tertulis, pembuktian dengan saksi, persangkaan-persangkaan, pengakuan dan sumpah. Akan tetapi, sejak dikeluarkannya UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, e-mail (surat elektronik) dan SMS (pesan pendek) sebagai informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetakannya merupakan suatu perluasan dari alat bukti yang sah. Sehingga, hasil cetak sms saat ini dapat digunakan sebagai bukti tertulis.

Kesimpulan :

Bahwa anda dapat saja mewakili kakak Anda menggugat teman laki-lakinya tersebut dengan memenuhi syarat surat kuasa yang telah kami sebutkan di atas. Namun, mengingat proses beracara di pengadilan tentu akan memakan waktu dan biaya. Ada baiknya upaya-upaya kekeluargaan lebih dikedepankan dalam menyelesaikan permasalahan ini. Bahkan, jika memang perkara ini harus masuk ke persidangan, maka terlebih dahulu akan ditawarkan upaya perdamaian oleh majelis hakim.

Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PANDEGLANG
Alamat : Jl. Pandeglang - Rangkas Bitung No.17, Pandeglang, Kec. Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Banten 42211
Kontak : 82114986141

Cari

Terbaru

Pertanahan
menggunakan senjata untuk melindungi diri

Nama   : Apriadi
Jenis Kelami

Hukum Waris
pembagian waris

Nama   : selvi andriani
Jenis

Hukum Waris
Golongan Ahli Waris Menurut KUH Perdata

Saya mempunyai seorang kakak (bukan b

Pertanahan
Rumah banjir karena tetangga membeton selokan

Tetangga saya membeton saluran air se

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.