Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 27 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-12-06 08:33:45
Hutang Piutang
CARA PENAGIHAN

Bagaimana saya bisa memproses atau cara untuk menagih hutang kepada teman yang sudah menghindar ketika di tagih hutangnya atau tidak merespon sama sekali padahal lihat di media sosialnya dia selalu aktif?

Dijawab tanggal 2023-12-07 11:38:15+07

Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :

Terdapat beberapa cara yang bisa digunakan untuk melakukan penagihan hutang, antara lain:

1.Melakukan penagihan secara halus

Hal pertama yang harus dilakukan adalah melakukan penagihan secara langsung kepada pihak debitur (yang memiliki utang) dengan cara halus dan kekeluargaan. Bujuklah pihak tersebut agar bisa bertemu dan mengobrol terkait hutang tersebut. Jangan menagih dengan tegas dan keras karena hal tersebut akan membuat debitur semakin enggan untuk membayar. Begitu juga jangan mencoba menagih dengan sindiran-sindiran. Sindiran hutang biasanya menjadi sindiran yang cukup sensitif dan membuat orang akan risih mendengarnya dan justru semakin membuat pihak tersebut defensif serta tidak mau membayar hutang tersebut.

2.Simpan Bukti

Jika orang tersebut tidak kunjung membayar juga, kumpulkanlah bukti-bukti seperti surat pernyataan menampilkan jumlah yang dipinjam. Waktu pembayarannya pun harus tertera dalam surat itu. Surat pernyataan akan menjadi bukti kuat dalam pengadilan nanti.

3.Mengirim Somasi

Jika menagih secara langsung tidak berhasil, Anda bisa mengirim somasi sebagai peringatan tertulis kepada orang tersebut untuk membayar hutang. Somasi sendiri tercantum dalam Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), “Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.” 

Sesuai dengan Pasal 1243 KUHPerdata, Somasi juga merupakan dokumen yang menjadi bukti wanprestasi ketika penggugat menyampaikan gugatan ke pengadilan. Pasal 1243 KUH Perdata menyebutkan bahasawannya tuntutan mengenai wanprestasi suatu perjanjian hanya bisa dilakukan apabila si yang berutang tetap melalaikan kewajibannya meski telah diberi suatu peringatan bahwa dia melalaikan kewajibannya. 

Pasal 1243 KUHPerdata menyatakan bahwa, “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.”

4.Mengajukan Gugatan ke Pengadilan

Setelah melakukan berbagai cara menagih hutang ke orang yang susah bayar, Anda bisa mengajukan gugatan ke pengadilan. Nantinya, hakim akan dapat menilai gugatan tersebut dapat diterima atau tidak.

Dalam gugatan tersebut, menurut Subekti dalam bukunya “Hukum Perjanjian”, Kreditur dapat mengajukan beberapa bentuk petitum, antara lain:

  1. Meminta pelaksanaan perjanjian, meskipun pelaksanaan atas prestasi yang diperjanjikan sudah terlambat;
  2. Meminta penggantian kerugian saja, yakni kerugian yang diderita olehnya karena terlambat atau tidak dilaksanakan atau juga dilaksanakan tetapi tidak sebagaimana mestinya;
  3. Menuntut pelaksanaan perjanjian disertai dengan penggantian kerugian yang diderita olehnya sebagai akibat terlambatnya pelaksanaan perjanjian;
  4. Melakukan pembatalan perjanjian. Dalam hal suatu perjanjian yang meletakan kewajiban bertimbal balik, kelalaian dari satu pihak memberikan hak kepada pihak lainnya untuk meminta kepada hakim agar perjanjian tersebut dibatalkan, tuntutan juga dapat disertai dengan permintaan penggantian kerugian;
  5. Melakukan pembatalan perjanjian disertai dengan penggantian kerugian yang diderita olehnya sebagai akibat terlambatnya pelaksanaan perjanjian.

Menurut Subekti, konsekuensi ganti rugi wanprestasi yang harus dipenuhi debitur kepada kreditur mencakup:

  1. Biaya, yaitu segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata sudah dikeluarkan oleh satu pihak;
  2. Rugi, yaitu kerugian berupa barang-barang milik kreditur yang disebabkan oleh kelalaian debitur; dan
  3. Bunga, yaitu kerugian berupa hilangnya keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditur.

5.Melaporkan kepada Pihak Kepolisian

Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang   No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, telah mengatur bahwa sengketa utang piutang tidak boleh dipidana penjara. Pasal 19 ayat (2) berbunyi, “Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang,”

Namun dalam praktiknya, beberapa sengketa utang piutang yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah justru malah dilaporkan ke pihak kepolisian dengan dasar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Pengecualian ini dapat terjadi ketika perkara perdata berupa wanprestasi memenuhi beberapa unsur, yakni apabila perjanjian telah dibuat dengan memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan. (tindakan didasarkan niat jahat)

Selain itu, terdapat pengecualian dalam hal pembayaran utang menggunakan cek (cheque) yang kosong atau tidak ada dananya. Pembayaran dengan cek kosong langsung direferensikan ke Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang telah menjadi Yurisprudensi Mahkamah Agung No 1036K/PID/1989 yang berbunyi: “bahwa sejak semula terdakwa telah dengan sadar mengetahui bahwa cek-cek yang diberikan kepada saksi korban adalah tidak didukung oleh dana atau dikenal sebagai cek kosong, sehingga dengan demikian tuduhan "penipuan" harus dianggap terbukti.”

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Takalar secara gratis

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TAKALAR
Alamat : Jalan Fitrah No.23, Kallabbirang, Pattallassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Indonesia
Kontak : 82247539012

Cari

Terbaru

Pertanahan
menggunakan senjata untuk melindungi diri

Nama   : Apriadi
Jenis Kelami

Hukum Waris
pembagian waris

Nama   : selvi andriani
Jenis

Hukum Waris
Golongan Ahli Waris Menurut KUH Perdata

Saya mempunyai seorang kakak (bukan b

Pertanahan
Rumah banjir karena tetangga membeton selokan

Tetangga saya membeton saluran air se

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.