Apabila tidak ada perjanjian hutrang piutang secara tertulis,dapatkah pihak lawan dituntut di pengadilan ?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN
Sebelum kami menjelaskan lebih dalam, bahwa kami akan menjelaskan terlebih dahulu apa itu hutang. Hutang merupakan kewajiban yang mesti dilunasi dengan jangka waktu yang telah disepakati.
Dan Wanprestasi adalah ingkar janji dan menurut Yahya Harahap: “Wanprestasi sebagai pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat pada waktunya atau dilakukan tidak menurut selayaknya, sehingga menimbulkan keharusan bagi pihak debitur untuk memberikan atau membayar ganti rugi (schadevergoeding), atau dengan adanya wanprestasi oleh salah satu pihak, pihak yang lainnya dapat menuntut pembatalan perjanjian.
Bentuk-bentuk Wanprestasi:
Masalah perdata dapat saja dipidanakan apabila terdapat unsur pidana, seperti adanya unsur penipuan,atau tindak pidana lainnya.
Permasalahnya adalah saudara harus mempunyai bukti apabila akan membawanya ke jalur hukum.
Alat-alat bukti yang dapat diperkenankan di dalam persidangan disebutkan dalam Pasal 164 HIR yang terdiri dari:
Jika dalam hal ini tidak terdapat perjanjian tertulis maka cukup sulit bagi saudara untuk membuktikan terhadap PMH milik lawan Saudara tersebut. Namun apabila dalam perkara ini anda meminjamkan uang tersebut melalu transfer ataupun terdapat bukti transfer ataupun bukti percakapan anda di media sosial yang dapat menyatakan terdapat pembuktian si lawan dengan anda terdapat hubungan hutang piutang maka bukti tersebut dapat digunakan sebagai bukti permulaan bagi saudara untuk melaporkan ke Aparat Penegak Hukum.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan. Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Layanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Mataram secara Gratis.
Adek saya menikah saat masih SMA tanp
Saya baru membeli tanah SHM dan ingin