Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-04-17 15:23:43
Hutang Piutang
PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

Apabila tidak ada perjanjian hutrang piutang secara tertulis,dapatkah pihak lawan dituntut di pengadilan ?

Dijawab tanggal 2023-04-17 20:08:28+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN

               Sebelum kami menjelaskan lebih dalam, bahwa kami akan menjelaskan terlebih dahulu apa itu hutang. Hutang merupakan kewajiban yang mesti dilunasi dengan jangka waktu yang telah disepakati.

               Dan Wanprestasi adalah ingkar janji dan menurut Yahya Harahap: “Wanprestasi sebagai pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat pada waktunya atau dilakukan tidak menurut selayaknya, sehingga menimbulkan keharusan bagi pihak debitur untuk memberikan atau membayar ganti rugi (schadevergoeding), atau dengan adanya wanprestasi oleh salah satu pihak, pihak yang lainnya dapat menuntut pembatalan perjanjian.

Bentuk-bentuk Wanprestasi:

  1. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali;
  2. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat);
  3. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan
  4. Debitur melaksanakan yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Masalah perdata dapat saja dipidanakan apabila terdapat unsur pidana, seperti adanya unsur penipuan,atau tindak pidana lainnya.

Permasalahnya adalah saudara harus mempunyai bukti apabila akan membawanya ke jalur hukum.

Alat-alat bukti yang dapat diperkenankan di dalam persidangan disebutkan dalam Pasal 164 HIR yang terdiri dari:

  1. bukti surat
  2. bukti saksi
  3. persangkaan
  4. pengakuan
  5. sumpah

Jika dalam hal ini tidak terdapat perjanjian tertulis maka cukup sulit bagi saudara untuk membuktikan terhadap PMH milik lawan Saudara tersebut. Namun apabila dalam perkara ini anda meminjamkan uang tersebut melalu transfer ataupun terdapat bukti transfer ataupun bukti percakapan anda di media sosial yang dapat menyatakan terdapat pembuktian si lawan dengan anda terdapat hubungan hutang piutang maka bukti tersebut dapat digunakan sebagai bukti permulaan bagi saudara untuk melaporkan ke Aparat Penegak Hukum.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan. Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Layanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Mataram secara Gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. MATARAM
Alamat : Jl. Dr. Sudjono Lingkar Selatan Kota Mataram
Kontak : 87860605752

Cari

Terbaru

Hukum Waris
Harta Gono Gini

Dalam pembagian harta gono gini, seca

Pernikahan dan Perceraian
Menikah Tanpa Restu Orang Tua Dalam Islam, sahkah ?

Adek saya menikah saat masih SMA tanp

Pertanahan
Syarat dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

Saya baru membeli tanah SHM dan ingin

Hukum Waris
Hukum Waris Hak Tanah

Kakek kami menerima warisan tanah lel

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.