bagaimana dan seperti apa langkah-langkah pendaftaran tanah
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada Halo JPN
Bahwa pendaftaan tanah dapat dilakukan di Kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional di Kabupaten wilayah/ lokasi obyek tanah yang akan di daftarkan, jika lokasi tanah berada di wilayah Kabupaten Alor maka pendaftaran tanah tersebut bisa dilakukan di Kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Alor di Jalan Eltari No.13 Mutiara Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor.
Prosedur pendaftaran tanah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 19997 dapat dibedakan menjadi dua yaitu prosedur pendaftaran tanah secara sistematik dan prosedur pendaftaran tanah secara sporadik.
Berdasarkan Lampiran II Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan, persyaratan untuk pemberian hak milik perorangan yakni :
Demikian kami sampaikan apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Layanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Alor secara gratis.