Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-14 13:21:47
Pernikahan dan Perceraian
PENDAFTARAN TANAH

bagaimana dan seperti apa langkah-langkah pendaftaran tanah

Dijawab tanggal 2023-03-16 14:37:52+07

Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada Halo JPN

Bahwa pendaftaan tanah dapat dilakukan di Kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional di Kabupaten wilayah/ lokasi obyek tanah yang akan di daftarkan, jika lokasi tanah berada di wilayah Kabupaten Alor maka pendaftaran tanah tersebut bisa dilakukan di Kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Alor di Jalan Eltari No.13 Mutiara Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor.

Prosedur pendaftaran tanah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 19997 dapat dibedakan menjadi dua yaitu prosedur pendaftaran tanah secara sistematik dan prosedur pendaftaran tanah secara sporadik.

Berdasarkan Lampiran II Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan, persyaratan untuk pemberian hak milik perorangan  yakni :

  1. Formulir permohonan yang sudah di isi dan di tanda tangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
  3. Foto copy identitas (KTP,KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah di cocokkan dengan aslinya oleh Petugas Loket.
  4. Asli Bukti perolehan hak / alas hak .
  5. Asli Surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah.
  6. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah di cocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukkan (pada saat pendaftaran hak).
  7. Melampirkan bukti SSP/ Pph sesuai dengan ketentuan.  

Demikian kami sampaikan apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Layanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Alor secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. ALOR
Alamat : JL. Pangeran Diponegoro No.61, Kalabahi Kota, Kec. Tlk. Mutiara, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur.
Kontak : 83847654097

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.