Jika A + B menikah dan masing-masing pihak membawa/ memiliki anak dari pernikahan sebelumnya .. pertanyaan apakah jika A meninggal dunia anak dari pihak B berhak mendapatkan waris dari pernikahan tersebut ?
Pertama-tama kami ucapkan terimakasih kepada saudari Shapira Rizkiyani yang telah mempercayai kami untuk mencari solusi yang terbaik terkait permasalahan saudari.
Bahwa atas permasalahan hukum tersebut kami jelaskan bahwa pertama yg harus dipisahkan adalah, mengenai status pernikahan kedua belah pihak yaitu suami dan istri :
bila kedua belah pihak berstatus pernikahan yg dilakukan secara agama kristen, atau nasrani begitu pula hindu dan budha, maka pengaturan tentang harta waris diatur dalam KUHperdata, contoh kasus diatas jika mengacu pada KUHPerdata atau hukum adat waris, maka apabila terjadi pernihakan masing masing membawa anak maka, apabila kedua belah pihak terjadi perceraian atau kematian maka berlaku azas azas hukum waris dibawah ini :
1. Apabila kedua belah pihak memiliki harta yg dibawa masing masing maka, harta asal kembali ke asal, dengan otomatis ahli waris hanya mewarisi harta asal dari masing masing orang tua mereka.
2. jika pada saat pernikaham masing masing suami istri memiliki harta yang didapat pada saat pernikahan maka ahli waris dari masing masing orang tuanya mendapatkan bagian dari harta bersama dari masing masing orang tuanya,,, pembagian harta bersama yang diperoleh pada saat pernikaham ditentukan berdasarkan putusan pengadilan negeri, bagi warga negara yg beragama, kristen, hindu atau budha,, pembagian harta bersama diputus dalam putusan akta cerai yg diputus hakim,
sedangkan untuk pasangan suami istri yang menikah secara agama islam, maka syarat syarat pernikahan dan syarat syarat harta waris menjadi satu kesatuan dalam putusan pengadilan agama, dalam hal perceraian yg didalamnya terdapat ahli waris dari suami atau istri, maka harta yg diperoleh oleh suami atau istri sejak sebelum pernikaham maka kembali kepada harta bawaan masing maisng artinya harta asal kembali ke asal, dalam pernikahan suami atau istri mendapatkam harta bersama yg diperoleh saat dan selama menikah maka pembagian harta akan diputus oleh hakim pengadilan agama, berdasarkan kompilasi hukum islam, ketika suami dan istri membawa ahli warisnya masing masing atau anak maka terhadap harta bersama , masing masing ahli waris mendapatkan hak yg sama dari besaran ahli waris tersebut, namun dalam kompilasi hukum islam hali waris atau anak laku laki dan perempuan pembagiannya berbeda, klo laki laki mendapatkan 1/2 bagian dari harta waris, sedangkan ahli waris perempuan atau anak perempuan mendapatkan bagian 1/3 bagian dri harta yg ditinggalkan,,,
Demikian jawabn dari kami, jika saudari kurang puas atau kurang mengerti penjelasan diatas, saudari dapat langsung datang ke Kantor Pengacara Negara di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung agar saudari bisa berkonsultasi langsung dengan Jaksa Pengacara Negara.