Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Siang Bapak/Ibu,
Saya mau bertanya, ceritanya saya 2 orang bersaudara, Saya anak Pertama, Orang Tua Saya punya harta berupa tanah yang di kelolah oleh Adik saya, dan saya belum mendapat pembagian harta dari orang tua saya, karena tanah ini sudah lama dikelolah oleh Adik saya, Kemudian Adik saya menghibahkan Tanah tersebut Ke Anaknya (Keponakan). Pertanyaannya bagaimana saya bisa menuntut harta dari orang tua sebagai ahli waris?
Silahkan ke pengadilan agama untuk meminta penetapan ahli waris . Selanjutnya lakukan gugatan boedel waris . Nanti pembagian harta warisan di tetapkan oleh pengadilan agama . Terimakasih