Assalamualaikum wr.wb.
izin bertanya bapak dan ibu pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues, saya ingin bertanya mengenai permasalahan perceraian yang di alami oleh teman saya di kampung yaitu teman saya adalah istri kedua dari pernikahan sirinya yang mana pernikahan tersebut dilaksanakan tanpa sepengetahuan istri pertamanya, dari pernikahan itu teman saya telah dikaruniai anak. Namun, sdia ingin menggugat cerai suaminya, bisakah istri siri menggugat cerai atau minta cerai, bagaimana caranya?
atas jawabannya saya ucapkan terimakasih.
Waalaikumssalam wr.wb.
selamat pagi ibu, terimakasih sebelumnya sudah bertanya melalui aplikasi Halo JPN secara gratis
Menjawab pertanyaan bisakah istri siri minta cerai, sebelumnya perlu kami sampaikan bahwa perkawinan siri walaupun dinyatakan sah secara agama, namun sepanjang perkawinan siri belum dicatatkan secara negara, maka perkawinan tidak mempunyai kekuatan hukum. Menurut kami proses perceraian dalam perkawinan siri yang tidak dicatatkan secara negara itu kewenangannya ada pada si suami. Saat suami menjatuhkan talak, maka perkawinan siri tersebut baru dapat dikatakan berakhir, lalu bagaimana jika teman anda selaku istri dalam perkawinan siri yang belum dicatatkan secara negara ingin mengajukan gugatan cerai? Kami berpendapat, perkawinan siri tersebut haruslah terlebih dahulu diajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama dalam rangka penyelesaian perceraia. Namun demikian, menyambung pernyataan anda polemik muncul karena perkawinan siri merupakan perkawinan poligami di mana si suami masih terikat dalam perkawinan sah dengan istri sahnya, tetapi istri sahnya tidak mengetahui sang suami menikah siri (poligami) dengan teman anda, dengan kata lain perkawinan siri tersebut telah dilangsungkan tanpa ada persetujuan poligami dari istri sah.
Oleh karena itu, disarikan dari potensi jerat pidana walaupun syarat nikah siri sudah terpenuhi, timbul risiko hukum atas perkawinan siri teman anda yang ternyata sang suami masih terikat perkawinan sah dengan orang lain yaitu jerat Pasal 284 ayat (1) KUHP atau Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang perzinaan, di sisi lain terhadap kondisi yang rumit tersebut Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung telah menerbitkan Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama buku II edisi revisi tahun 2010 (hal. 148) yang isinya yaitu apabila dalam proses pemeriksaan permohonan itsbat nikah dalam angka (2) dan (3) tersebut di atas diketahui bahwa suaminya terikat dalam perkawinan sah dengan perempuan lain, maka istri terdahulu tersebut harus dijadikan pihak dalam perkara. Jika pemohon tidak mau merubah permohonannya dengan memasukkan istri terdahulu sebagai pihak, permohonan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima. kemudian menjawab pertanyaan anda sudah jelas bahwa syarat sah cerai nikah siri bagi istri siri yang hendak menggugat cerai suaminya adalah dengan mengajukan itsbat nikah terlebih dahulu di mana teman anda wajib menjadikan istri sah dari suami sebagai pihak dalam perkara.
Istri sah dari suami teman anda memiliki peranan penting dalam proses itsbat nikah atas perkawinan siri ini, karena apabila istri sah mengizinkan perkawinan siri teman anda, maka perkawinan siri akan dicatatkan sebagai perkawinan yang sah (poligami), kemudian setelah itu teman anda baru bisa melanjutkan proses perceraian ke Pengadilan Agama. Lain halnya apabila istri sah tidak mengizinkan perkawinan teman anda (poligami) hal tersebut akan mengakibatkan itsbat nikah ditolak dan perkawinan siri tidak akan dicatatkan sebagai perkawinan yang sah, dengan demikian jalan keluar yang dapat ditempuh teman anda agar bisa berpisah dengan suaminya alih-alih sebagai istri siri minta cerai atau mengajukan gugatan, alternatifnya adalah dengan suaminya yang harus menjatuhkan talak. Pasalnya perkawinan siri teman anda bukan perkawinan yang sah di mata hukum.
demikian jawaban dari kami, semoga bisa memberikan manfaat dan menjadi solusi untuk permasalahan yang sedang teman ibu alami, terimakasih.