bagaimana penyelesaian hukum tentang pembagian harta warisan dengan suami yang sudah meninggal
Halo, Selamat Siang Kak Dea Anggrayini.
Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan kepada Kami.
Sebelumnya, kami dapat jelaskan bahwa pada dasarnya Hukum Waris yang berlaku di Indonesia terdiri atas dua, yakni untuk yang beragama Islam memakai Hukum Islam (KHI) dan untuk yang selain beragama Islam (non) memakai Hukum Perdata (KUHPerdata). Kemudian kami asumsikan bahwa pada permasalahan sdri., seorang suami yang meninggal dan tidak meninggalkan seorang anak.
Maka, menurut Pasal 832 KUHPerdata pihak-pihak yang berhak menjadi ahli waris adalah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan; dan suami atau istri yang hidup terlama. Suami/istri yang hidup terlama dan anak/keturunannya merupakan ahli waris golongan I. Kemudian, jika suami meninggal tanpa meninggalkan wasiat, maka harta yang ia miliki akan dibagikan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan dalam KUH Perdata. Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, dalam hal suami meninggal dunia dan tidak ada perjanjian pisah harta, maka istri berhak atas separuh harta bersama sebagai bagian miliknya, sedangkan sisanya menjadi harta yang diwariskan kepada ahli waris suami. Dalam hal ini, bagian istri yang ditinggal mati disamakan dengan seorang anak sah.
Kemudian untuk yang beragama Islam, diatur menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI), berdasarkan Pasal 174 ayat (1) KHI, Ahli waris terdiri dari :
Menurut hubungan darah:
Golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.
Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda.
kemudian pada ayat (2), disebutkan apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Pembagian harta warisan jika suami meninggal menurut Islam untuk istri atau janda adalah istri atau janda tersebut akan mendapatkan setengah bagian dari harta bersama dengan suaminya. Setengah lebih harta bersama (milik suami) akan dibagikan ke istri atau janda dan anak-anaknya, dengan besaran bagian sama besar untuk masing-masing. Namun sesuai dengan hukum waris Islam ketika suami meninggal, apabila suami tidak memiliki anak, maka istri atau janda akan mendapatkan seperempat bagian. Tetapi jika suami memiliki anak, maka istri atau janda mendapatkan seperdelapan bagian.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga jawaban kami Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan dapat membantu.