Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-20 14:09:55
Pernikahan dan Perceraian
HAK ASUH ANAK

Saya menikah secara agama katolik yang dimana agama katolik tidak mengakui tentang adanya perceraian, tetapi hubungan saya & suami berjalan dengan tidak baik sehingga situasinya dgn berbagai pertimbangan harus berujung pada perpisahan, jadi saya ingin menanyakan terkait hak asuh anak apa sepenuhnya didapatkan oleh pihak ibu? karna saya sebagai ibu tentunya sangat mengharapkan hak asuh tersebut dapat saya miliki. 

Dijawab tanggal 2023-04-06 16:02:20+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada Halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :

Perceraian hanya dapat diajukan ke Pengadilan Negeri bagi yang beragama non muslim. Bagi yang beragama muslim dapat diajukan ke Pengadilan Agama. Untuk mendapatlan hak asuh anak seperti yang saudara tanyakan, maka dapat dicantumkan dalam surat gugatan. Permohonan hak asuh anak. Selanjutnya hakim akan mmeeprtimbangkan dalam putusanya kepada siapa hak asuh anak diberikan.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. KALIMANTAN TENGAH
Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 10 Palangka Raya
Kontak : 082323658254

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.