Saya menikah secara agama katolik yang dimana agama katolik tidak mengakui tentang adanya perceraian, tetapi hubungan saya & suami berjalan dengan tidak baik sehingga situasinya dgn berbagai pertimbangan harus berujung pada perpisahan, jadi saya ingin menanyakan terkait hak asuh anak apa sepenuhnya didapatkan oleh pihak ibu? karna saya sebagai ibu tentunya sangat mengharapkan hak asuh tersebut dapat saya miliki.
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada Halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Perceraian hanya dapat diajukan ke Pengadilan Negeri bagi yang beragama non muslim. Bagi yang beragama muslim dapat diajukan ke Pengadilan Agama. Untuk mendapatlan hak asuh anak seperti yang saudara tanyakan, maka dapat dicantumkan dalam surat gugatan. Permohonan hak asuh anak. Selanjutnya hakim akan mmeeprtimbangkan dalam putusanya kepada siapa hak asuh anak diberikan.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah secara gratis.