selamat siang, saya ingin bertanya mengenai apa perbedaan cerai gugat dan cerai talak? terima kasih
Halo!
Selamat Sore, terima kasih sudah bertanya melalui Halo JPN
aturan mengenai putusnya perkawinan diatur dalam UU Perkawinan dan PP9/1975. Lebih lanjut, putusnya perkawinan di Indonesia dapat disebabkan karena kematian, perceraian, dan atas keputusan pengadilan.
cerai gugat atau gugatan cerai adalah gugatan yang diajukan oleh suami atau istri atau kuasanya ke pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat. Bagi pasangan suami istri yang beragama Islam, aturan perceraian ini tunduk pada KHI.
istilah cerai gugat memiliki makna yang berbeda dengan yang terdapat dalam UU Perkawinan dan PP 9/1975, karena dikatakan bahwa gugatan cerai dapat diajukan oleh suami atau istri atau kuasanya ke pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat. Sementara, dalam KHI makna cerai gugat adalah gugatan yang diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan kediaman tanpa izin suami
Cerai talak diatur dalam Pasal 114 KHI yang berbunyi:
Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian.
Adapun yang dimaksud tentang talak adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Secara sederhana, cerai talak adalah permohonan cerai yang diajukan atau dimohonkan oleh pihak suami.
sekian, terima kasih