Di Indonesia tentu terdapat peraturan mengenai hukum waris, lalu bagaimanakah pelaksanaan hukum waris tersebut pada orang yang memiliki 2 orang anak laki-laki?
Warisan dalam hukum Islam, anak laki-laki memiliki bagian lebih besar dibandingkan dengan anak perempuan dari pewaris. Sekitar dua kali lipat lebih besar bagiannya. Namun bila anak laki-laki itu anak tunggal, maka bagiannya menjadi setengah dari jumlah warisan pewaris (ayahnya).
Setiap ahli waris memiliki bagian masing-masing dalam hukum waris Islam, yakni:
1 anak perempuan mendapat ½ jika seorang diri (anak tunggal)
2 atau lebih anak perempuan mendapat 2/3 untuk bersama-sama
Anak perempuan dan anak laki-laki mendapat 2 : 1, yakni 2 untuk laki-laki dan 1 untuk perempuan
Ayah mendapat 1/3 atau 1/6 bila ada atau tidak ada keturunan
Ibu mendapat 1/6 atau 1/3 bila ada keturunan atau saudara dengan jumlah 2 atau lebih atau bila tidak ada keduanya
Ibu mendapat 1/3 sisa dari duda atau janda bila bersama dengan ayah
Duda mendapat 1/2 bila tidak ada keturunan atau ¼ bila ada keturunan
Janda 1/4 bila tidak ada keturunan atau 1/8 bila ada keturunan
Saudara laki-laki dan perempuan Seibu mendapat 1/6 atau 1/3. Jika tidak ada keturunan dan ayah
Saudara Kandung Seayah mendapat 1/2 atau 2/3 bila sendiri atau bila jumlah 2 atau lebih bersama-sama
Saudara laki-laki Seayah mendapat 2 : 1 dengan saudara perempuan
Pengganti mendapat tidak melebihi dari ahli waris yang digantikan