Assalamu Alaikum Wr. Wb.
Saya ingin bertanya kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Jeneponto
Saya dan suami saya sepakat untuk bercerai, namun kami sepakat untuk bercerai tanpa sidang di Pengadilan Agama. Dimana kami hanya sepakat bercerai dengan membuat surat pernyataan cerai diatas materai dan juga disaksikan beberapa Saksi, pernikahan kami sah (ada surat nikah), pertanyaan saya apakah perceraian saya dan suami saya sah jika tidak di sidangkan di sidang pengadilan Agama?, saya dan suami beragama islam.
Terima kasih
Waalaikum salam Wr. Wb.
Terima kasih atas pertanyaan saudari, kami akan menjawab pertanyaannya
Perceraian diatur Dalam Pasal 39 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan:
(1) Perceraian hanya dapat dilakukan didepan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
(2) Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri.
(3) Tatacara perceraian didepan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundangan tersendiri.
Dengan demikian jelas bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan sesuai dengan Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Jelas juga pada Pasal 115 Komplikasi Hukum Islam Nomor 1 Tahun 1991 menyebutkan:
Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Yang dimaksud dengan Pengadilan menurut Pasal 1 huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan adalah Pengadilan adalah Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang lainnya,
Dari penjelasan mengenai perceraian itu dilakukan dapat kita ketahui bahwa perceraian itu hanya sah apabila melalui proses sidang di Pengadilan, karena Saudari dan Suami beragama Islam maka Pengadilannya adalah Pengadilan Agama.
Demikian jawaban kami, semoga memberi pencerahan dan juga bermanfaat.