Bagaimana hukumnya bagi orang yang menikah secara muslim ( di KUA ) tetapi kemudian salah satu diantaranya pindah Agama. Apakah pernikahan itu masih dianggap sah ? Memang pernikahan itu serba terpaksa ( hamil dulu ) antara dua remaja dengan perjanjian bahwa jejaka bersedia nikah secara muslim tetapi selesai nikah akan kembali ke agamanya. Akhir-akhirnya jejaka (suami) beberapa kali pernah menganiaya istrinya baik secara phisik maupun mental.
Dalam perjalanan perkawinan ternyata salah satu (suami atau istri) pindah agama, maka menurut kami pihak yang keberatan dapat mengajukan gugatan perceraian dalam hal ini ke pengadilan agama (karena perkawinan itu dilaksanakan dengan hukum Islam). Selain alasan karena pindah agama dapat juga ditambahkan alasan perceraian karena suami beberapa kali menganiaya istri secara fisik maupun mental.
Pasal 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 ("UU Perkawinan") menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Bila perkawinan sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan (secara muslim di KUA) maka perkawinan tersebut telah sah menurut UU Perkawinan.
Demikian jawaban dari kami