Seorang suami mempunyai 2 orang istri, istri kedua sudah mempunyai harta bawaan tetapi belum mempunyai anak. Apabila istri kedua tersebut meninggal, bagaimana pembagian harta warisan tersebut? Apakah suami berhak atas warisan yang merupakan harta bawaan dari istri kedua tersebut?
Karena Anda hanya menyebutkan bahwa Anda bukan keluarga muslim dan tidak memberikan keterangan lainnya, maka kami akan menjawab pertanyaan Anda dengan berasumsi bahwa:
Tidak dipergunakannya hukum waris dari suatu suku tertentu dan semua pihak dari peristiwa hukum ini merupakan warga negara Indonesia. Pada pertanyaan, Anda tidak memberikan keterangan mengenai kewarganegaraan para pihak dalam peristiwa hukum ini dan bahwa keluarga tersebut tidak menerapkan hukum waris adat dari suku tertentu. Oleh sebab itu, kami akan menjawab pertanyaan Anda berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Harta tidak bergerak yang menjadi objek waris berupa tanah yang merupakan harta bersama dalam perkawinan pertama. Tanah yang menjadi objek waris tersebut adalah harta yang diperoleh selama masa perkawinan suami dan istri yang pertama berlangsung, bukan merupakan harta bawaan mendiang istri pertama, dan antara suami dan istri pertama tidak dibuat perjanjian pisah harta.
Tidak dibuat wasiat sehubungan dengan tanah objek waris. Baik istri pertama, suami, maupun istri kedua tidak membuat wasiat sehubungan dengan tanah yang menjadi objek waris tersebut.
Tidak ada anak luar kawin dalam perkawinan tersebut.
Ketentuan mengenai waris dalam KUH Perdata diatur dalam Bab XII Buku II KUH Perdata. Pasal 832 KUH Perdata menyatakan:
Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini.
Bila keluarga sedarah dan suami atau isteri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu.