Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-04-13 08:25:28
Hukum Waris
PEMBAGIAN WARISAN

Seorang suami mempunyai 2 orang istri, istri kedua sudah mempunyai harta bawaan tetapi belum mempunyai anak. Apabila istri kedua tersebut meninggal, bagaimana pembagian harta warisan tersebut? Apakah suami berhak atas warisan yang merupakan harta bawaan dari istri kedua tersebut? 

Dijawab tanggal 2023-04-27 14:16:10+07

Karena Anda hanya menyebutkan bahwa Anda bukan keluarga muslim dan tidak memberikan keterangan lainnya, maka kami akan menjawab pertanyaan Anda dengan berasumsi bahwa:
Tidak dipergunakannya hukum waris dari suatu suku tertentu dan semua pihak dari peristiwa hukum ini merupakan warga negara Indonesia. Pada pertanyaan, Anda tidak memberikan keterangan mengenai kewarganegaraan para pihak dalam peristiwa hukum ini dan bahwa keluarga tersebut tidak menerapkan hukum waris adat dari suku tertentu. Oleh sebab itu, kami akan menjawab pertanyaan Anda berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”).
Harta tidak bergerak yang menjadi objek waris berupa tanah yang merupakan harta bersama dalam perkawinan pertama. Tanah yang menjadi objek waris tersebut adalah harta yang diperoleh selama masa perkawinan suami dan istri yang pertama berlangsung, bukan merupakan harta bawaan mendiang istri pertama, dan antara suami dan istri pertama tidak dibuat perjanjian pisah harta.
Tidak dibuat wasiat sehubungan dengan tanah objek waris. Baik istri pertama, suami, maupun istri kedua tidak membuat wasiat sehubungan dengan tanah yang menjadi objek waris tersebut.
Tidak ada anak luar kawin dalam perkawinan tersebut.

Ketentuan mengenai waris dalam KUH Perdata diatur dalam Bab XII Buku II KUH Perdata. Pasal 832 KUH Perdata menyatakan:

Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini.
Bila keluarga sedarah dan suami atau isteri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KOTA KEDIRI
Alamat : Jl. Jaksa Agung Suprapto No.8, Mojoroto, Kec. Mojoroto, Kabupaten Kediri, Jawa Timur 64112
Kontak : 83872189788

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.