Bagaimana jika suami menikah lagi tanpa ijin dari istri sah atau istri pertama, apa akibat hukumnya bagi istri sirih atau suami yang menika tanpa ijin dari isteri sah?
Terimakasih telah menggunakan layanan Hukum Online JPN
Jika suami menikah lagi tanpa izin dari istri sahnya jika istri pertama tidak menyetujui suami untuk menikah lagi, maka suami tidak dapat melakukan poligami, mengingat persetujuan istri merupakan syarat yang wajib dipenuhi jika suami hendak beristri lebih dari 1 orang. Namun, dalam hal permohonan izin poligami diajukan ke Pengadilan Agama berdasarkan alasan yang sah menurut hukum, Pengadilan Agama dapat memberi izin setelah memeriksa dan mendengar keterangan dari istri yang bersangkutan. Pasal 3 ayat (2) UU 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur secara jelas bahwa:
“Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.”
akibat hukum bagi istri siri adalah tidak mendapatkan hak waris, hak asuh anak, dsb dari suami