Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-16 08:43:38
Pernikahan dan Perceraian
PERCERAIAN

Bagaimana jika suami menikah lagi tanpa ijin dari istri sah atau istri pertama, apa akibat hukumnya bagi istri sirih atau suami yang menika tanpa ijin dari isteri sah?

Dijawab tanggal 2023-03-16 14:10:06+07

Terimakasih telah menggunakan layanan Hukum Online JPN 

 

Jika suami menikah lagi tanpa izin dari istri sahnya jika istri pertama tidak menyetujui suami untuk menikah lagi, maka suami tidak dapat melakukan poligami, mengingat persetujuan istri merupakan syarat yang wajib dipenuhi jika suami hendak beristri lebih dari 1 orang. Namun, dalam hal permohonan izin poligami diajukan ke Pengadilan Agama berdasarkan alasan yang sah menurut hukum, Pengadilan Agama dapat memberi izin setelah memeriksa dan mendengar keterangan dari istri yang bersangkutan. Pasal 3 ayat (2) UU 1 tahun 1974 tentang  Perkawinan yang mengatur secara jelas bahwa:

“Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.”

akibat hukum bagi istri siri adalah tidak mendapatkan hak waris, hak asuh anak, dsb dari suami

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PANGKAL PINANG
Alamat : KANTOR PENGACARA NEGARA KEJAKSAAN NEGERI PANGKALPINANG Jl. Bukit Intan II No.1, Bukitintan, Kec. Girimaya, Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung 33141
Kontak : 82179866161

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.