Saya ingin tanya, apakah tetangga yang menyetel musik keras-keras melebihi batas dari malam hari hingga pagi melanggar hukum? Tetangga saya sudah sering kali melakukan ini, walaupun sudah diperingatkan polisi 1 kali. Saya sendiri merasa tetangga tersebut sudah keterlaluan karena mengganggu kesehatan saya dan sekeluarga. Mohon saran bagaimana proses hukum mengenai masalah ini. Terima kasih.
*Mohon maaf tidak sesuai kategori
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN
Pada dasarnya, setiap orang memiliki hak untuk mendengarkan musik sepanjang tidak melanggar hukum. Dalam pelaksanaan hak mendengarkan musik ini tentu tidak boleh sampai merugikan hak orang lain seperti hak saudara untuk mendapat ketenangan dan beristirahat, terutama di Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai dan norma tidak tertulis yang hidup di masyarakat.
Namun demikian, tetangga berisik dengan memutar musik secara keras hingga merugikan orang lain dapat dikenai Pasal hukum perdata, sebagaimana diketahui bahwa hukum perdata merupakan hukum yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan keluarga maupun dalam pergaulan masyarakat. Perbuatan tetangga saudara tersebut masuk kategori perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi:
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Berdasarkan penjelasan di atas, saudara dapat mengajukan gugatan keperdataan berupa perbuatan melawan hukum kepada tetangga saudara. Perbuatan tetangga memutar musik dengan keras merupakan tindakan yang disengaja dan merugikan hak subjektif saudara serta membawa kerugian immateril berupa mengganggu kesehatan saudara sekeluarga.
Selain itu, perlu diketahui juga bahwasanya setelah diundangkan UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perbuatan mengganggu tetangga dapat menjadi ketagori kasus pidana, seperti yang diatur dalan Pasal 265 yang berbunyi:
"Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan:
a. membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada malam hari; atau b: membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu."
Kategori II sebagaimana tercantum dalam Pasal diatas diketahui diancam denda paling banyak sebesar Rp. 10.000.000,-
sebelum saudara membawa permasalahan tersebut ke ranah pidana atau gugatan keperdataan, kami menyarankan kepada saudara untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan terlebih dahulu, seperti saudara bisa melaporkannya kepada ketua RT/RW/Kades/Lurah setempat untuk membantu mediasi menyelesaikan permasalahan secara bersama-sama dan membantu menegurnya. Jika hal ini masih tidak diindahkan oleh tetangga saudara, saudara dapat membawanya ke jalur hukum.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan. Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Layanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Mataram secara Gratis.