Selamat Pagi, Bagaimana syarat pendaftaran Pernikahan apabila sudah menikah secara agama namun belum terdaftar pernikahan secara administrasi negara
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN.
Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Pernikahan yang sah adalah Pernikahan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya dan Pernikahan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku Sebagai bukti sah-nya Pernikahan anda.
Untuk menjamin hak-hak anda dalam Pernikahan jika terjadi perceraian termasuk hak memperoleh warisan dan pensiun dan Untuk melindungi hak-hak anak, misalnya dalam membuat akta kelahiran, pengurusan passport, dan hak waris
Bagi yang beragama Islam, pencatatan pernikahan dilakukan di KUA dan bagi yang beragama selain Islam, pencatatan pernikahan dilakukan di Kantor Catatan Sipil
Pernikahan yang tidak tercatat dengan dibuktikan tidak adanya buku nikah, tidak mempunyai kekuatan hukum dan anda harus mengajukan permohonan pengesahan/itsbat nikah agar Pernikahan anda mempunyai kekuatan hukum
Itsbat Nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.
Yang bisa mengajukan permohonan Itsbat Nikah adalah:
Dalam Hal Apa Saja Anda Mengajukan Itsbat Nikah?
Demikian kami sampaikan, apabila saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu secara Gratis