Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-13 09:05:27
Pernikahan dan Perceraian
PERIKAHAN

Selamat Pagi, Bagaimana syarat pendaftaran Pernikahan apabila sudah menikah secara agama namun belum terdaftar pernikahan secara administrasi negara

Dijawab tanggal 2023-03-15 14:35:22+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN

Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

 

Pernikahan yang sah adalah Pernikahan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya dan Pernikahan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku Sebagai bukti sah-nya Pernikahan anda.

Untuk menjamin hak-hak anda dalam Pernikahan jika terjadi perceraian termasuk hak memperoleh warisan dan pensiun dan Untuk melindungi hak-hak anak, misalnya dalam membuat akta kelahiran, pengurusan passport, dan hak waris

Bagi yang beragama Islam, pencatatan pernikahan dilakukan di KUA dan bagi yang beragama selain Islam, pencatatan pernikahan dilakukan di Kantor Catatan Sipil

Pernikahan yang tidak tercatat dengan dibuktikan tidak adanya buku nikah, tidak mempunyai kekuatan hukum dan anda harus mengajukan permohonan pengesahan/itsbat nikah agar Pernikahan anda mempunyai kekuatan hukum

Itsbat Nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.

Yang bisa mengajukan permohonan Itsbat Nikah adalah:

  • Suami
  • Istri
  • Anak
  • Orang tua / Wali Nikah.

Dalam Hal Apa Saja Anda Mengajukan Itsbat Nikah?

  • Untuk penyelesaian perceraian.
  • Hilangnya Buku Nikah.
  • Jika anda ragu tentang sah atau tidaknya salah satu syarat Pernikahan.
  • Jika Pernikahan anda tidak tercatat dan terjadi sebelum tahun 1974.
  • Pernikahan yang tidak tercatat dan terjadi setelah tahun 1974 dan tidak melanggar ketentuan Undang-undang.

Demikian  kami sampaikan,  apabila saudara masih memiliki pertanyaan lain yang  ingin disampaikan, saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu secara Gratis

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TANAH BUMBU
Alamat : Kejaksaaan Negeri Tanah Bumbu Jalan Dharma Praja Nomor 14 Kelurahan Gunung Tinggi Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu
Kontak : 81239536660

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.