Halo pak jpn sy mau bertanya .sy menikah sudah 20 tahun .dan harta yg kami miliki adalah harta bersama .tp istri sy menggugat harta gono gini pada saat ingin bercerai mohon solusi pak jpn terima kasih
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN.
Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Pertama saya akan menjelaskan apa itu perkawinan, perkawinan menurut pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isttri dengan tujuan membentuk keluarga (Rumah Tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa.
Lalu mengenai harta gono gini, menurut pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah Harta Benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi Harta bersama.
Lalu pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.
Dan pada pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.
Jadi mengenai harta gono gini merujuk pada 3 pasal diatas, harta benda yang dapat dimintakan kembali hanyalah merupakan harta yang melekat pada diri pribadi masing-masing sebelum dilakukannya perkawinan, semua harta benda yang muncul setelah perkawinan akan dianggap menjadi harta milik bersama kecuali terdapat sebuah perjanjian yang dibuat sebelum dilakukannya perkawinan yang memuat terkait pembagian harta tersebut.
Mengenai besaran pembagian kepada masing-masing pihak terkait harta gono gini tersebut juga merujuk pada pertimbangan Majelis Hakim yang akan menilai dan mempertimbangkan faktor-faktor yang ada selama berdirinya rumah tangga dan pengumpulan harta bersama
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah secara gratis.