Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 25 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-01 15:00:37
Pernikahan dan Perceraian
KONSULTASI

Halo pak jpn sy mau bertanya….sy menikah sudah 20 tahun….dan harta yg kami miliki adalah harta bersama….tp istri sy menggugat harta gono gini pada saat ingin bercerai…mohon solusi pak jpn…terima kasih

Dijawab tanggal 2023-03-01 16:24:37+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. 

Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut: 

Pertama saya akan menjelaskan apa itu perkawinan, perkawinan menurut pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isttri dengan tujuan membentuk keluarga (Rumah Tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa.

Lalu mengenai harta gono gini, menurut pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah Harta Benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi Harta bersama. 

Lalu pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.

Dan pada pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.

Jadi mengenai harta gono gini merujuk pada 3 pasal diatas, harta benda  yang dapat dimintakan kembali hanyalah merupakan harta yang melekat pada diri pribadi masing-masing sebelum dilakukannya perkawinan, semua harta benda yang muncul setelah perkawinan akan dianggap menjadi harta milik bersama kecuali terdapat sebuah perjanjian yang dibuat sebelum dilakukannya perkawinan yang memuat terkait pembagian harta tersebut.

Mengenai besaran pembagian kepada masing-masing pihak terkait harta gono gini tersebut juga merujuk pada pertimbangan Majelis Hakim yang akan menilai dan mempertimbangkan faktor-faktor yang ada selama berdirinya rumah tangga dan pengumpulan harta bersama

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. LOMBOK TENGAH
Alamat : Jalan Gajah Mada No. 110, Kecamatan Praya – Kabupaten Lombok Tengah, NTB
Kontak : 87761649150

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.