Siapa saja yang menjadi ahli waris?
Halooooo #SobatHaloJPN ! Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami.
Terdapat 3 sistem hukum waris yang berlaku di Indonesia, yakni hukum waris adat, hukum waris Islam, dan hukum waris perdata barat berdasarkan Burgerlijk Wetboek atau yang dikenal sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Bahwa dalam pertanyaan saudara tidak menyebutkan agama dari pewaris, sehingga kami akan menjawab menggunakan dasar hukum KUH Perdata.
Berdasarkan ketentuan Pasal 830 KUH Perdata, pewarisan berlangsung karena kematian. Terdapat 4 golongan ahli waris yang dapat mewaris dari seseorang yang meninggal dunia (pewaris), yaitu:
Apabila pewaris meninggalkan ahli waris golongan I, maka golongan ahli waris II, III, dan IV akan tertutup sehingga tidak mendapatkan bagian warisan. Kemudian, apabila tidak ada ahli waris golongan I, baru kemudian golongan II yang akan mewaris, sedangkan ahli waris golongan III dan IV tidak mendapatkan bagian, demikian seterusnya.