Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-08 10:05:06
Hukum Waris
HAK WARIS ATAS HARTA BAWAAN ISTRI

Ada suatu kasus dimana si suami bernama alif mempunyai 2 orang istri yaitu istri pertama bernama fitri dan istri kedua bernama dewi. nah dimana istri kedua  ketika menikah dengan alif mempunyai harta bawaan tapi ia belum mempunyai anak. Apabila istri kedua meninggal. Bagaimana pembagian harta warisan tersebut?apakah suami berhak atas harta warisan yang merupakan harta bawaan dari istri kedua tersebut?

Dijawab tanggal 2023-03-16 12:49:18+07

-Hak suami terhadap harta bawaan istri yang telah meninggal, maka suami tidak berhak atas bawaan istri yang meninggal. Karna dalam hukum Islam tidak mengenal adanya percampuran harta milik suami dan milik istri.

-Sementara mengenai harta bawaan di dalam pasal 87 KHI menyatakan bahwa harta bawaan masing-masing suami dan istri, dan harta yang diperoleh masing - masing sebagai hadia atau warisan adalah dibawa penguasaan masing -masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. SULAWESI TENGAH
Alamat : Kejaksaan Tinggi Sulawesi tengah Jl. Sam Ratulangi No.97, Besusu Bar., Kec. Palu Tim., Kota Palu, Sulawesi Tengah 94118
Kontak : 081341499049

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.