Ada suatu kasus dimana si suami bernama alif mempunyai 2 orang istri yaitu istri pertama bernama fitri dan istri kedua bernama dewi. nah dimana istri kedua ketika menikah dengan alif mempunyai harta bawaan tapi ia belum mempunyai anak. Apabila istri kedua meninggal. Bagaimana pembagian harta warisan tersebut?apakah suami berhak atas harta warisan yang merupakan harta bawaan dari istri kedua tersebut?
-Hak suami terhadap harta bawaan istri yang telah meninggal, maka suami tidak berhak atas bawaan istri yang meninggal. Karna dalam hukum Islam tidak mengenal adanya percampuran harta milik suami dan milik istri.
-Sementara mengenai harta bawaan di dalam pasal 87 KHI menyatakan bahwa harta bawaan masing-masing suami dan istri, dan harta yang diperoleh masing - masing sebagai hadia atau warisan adalah dibawa penguasaan masing -masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan.