Selamat Siang, saya ingin bertanya tentang siapa saja yang menjadi ahli waris?
Selamat pagi, Bapak Satya Haprabu.
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada JPN Kejari Donggala. Adapun Jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Terdapat 3 sistem hukum waris yang berlaku di Indonesia, yakni hukum waris adat, hukum waris Islam, dan hukum waris perdata barat berdasarkan Burgerlijk Wetboek atau yang dikenal sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Bahwa dalam pertanyaan saudara tidak menyebutkan agama dari pewaris, sehingga kami akan menjawab menggunakan dasar hukum KUH Perdata.
Berdasarkan ketentuan Pasal 830 KUH Perdata, pewarisan berlangsung karena kematian. Terdapat 4 golongan ahli waris yang dapat mewaris dari seseorang yang meninggal dunia (pewaris), yaitu:
Golongan I, terdiri dari: suami/istri yang ditinggalkan, anak-anak sah, serta keturunannya (Pasal 852 KUH Perdata).
Golongan II, terdiri dari: ayah, ibu, saudara, dan keturunan saudara (Pasal 854-857 KUH Perdata).
Golongan III, terdiri dari: kakek, nenek, saudara dalam garis lurus ke atas (Pasal 853 KUH Perdata).
Golongan IV, terdiri dari: saudara dalam garis ke samping, contoh: paman, bibi, saudara sepupu, sampai maksimal derajat keenam (Pasal 861 KUH Perdata).
Apabila pewaris meninggalkan ahli waris golongan I, maka golongan ahli waris II, III, dan IV akan tertutup sehingga tidak mendapatkan bagian warisan. Kemudian, apabila tidak ada ahli waris golongan I, baru kemudian golongan II yang akan mewaris, sedangkan ahli waris golongan III dan IV tidak mendapatkan bagian, demikian seterusnya.
Demikian kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Donggala secara gratis.