Saya dan suami menikah pada awal tahun 2015. Suami saya bekerja di salah satu pabrik di luar kota yang mengharuskan kita untuk LDR. 2 tahun pertama hubungan pernikahan kita baik-baik saja, tetapi 1 tahun terakhir ini suami Saya tidak pernah pulang, Saya mencari suaminya dan mendapati suaminya telah menikah lagi tanpa sepengetahuan saya. Saya merasa kecewa oleh suami saya, dan saya tidak mau di poligami.
Bahwa dalam hal ini kami akan memberikan solusi persoalan saudara dari sudut pandang hukum perdata tentang perkawinan.
Perkawinan adalah pernikahan yaitu ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, maka perkawinan mempunyai hubungan yang erat sekali dengan agama/ kerohanian sehingga perkawinan bukan hanya mempunyai unsur lahir/ jasmani, tetapi unsur batin/ rohani juga mempunyai peran yang penting. sehingga membentuk keluarga yang bahagia rapat hubungannya dengan keturunan yang pula merupakan tujuan perkawinan.
Bahwa dengan mempertimbangkan hal itu, maka sebaiknya langkah pertama Saudari dapat mengajak suami saudari untuk berdamai dengan jalan mediasi. Jika saudari memiliki keturunan atau anak yang masih kecil dari suami saudari tersebut maka jadikanlah hal tersebut sebagai pertimbangan demi masa depan anak-anak juga yang masih memerlukan kasih sayang Ibu dan Bapaknya. Kemudian jika saudari tidak mau dipoligami maka selanjutnya mintalah kepada suami Saudari untuk memilih salah satu istrinya untuk hidup bersama Saudari atau orang lain tersebut sehingga tercapai kesepakatan terbaik.
Namun jika pada akhirnya Saudari dan suami saudari tidak mendapatkan hasil kesepakatan terbaik dan maka jalan terakhir Saudari dapat melakukan gugatan pembatalan perkawinan suami saudara dengan istri barunya yang dilangsungkan tanpa memenuhi syarat sahnya perkawinan yang diatur dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 12 UU RI no. 1 Tahun 1974 jo. UURI no.16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, yang pada asanya perkawinan itu adalah satu suami dan sebaliknya kecuali mendapat dispensasi oleh Pengadilan Agama dengan syarat-syarat yang berat untuk boleh beristri lebih dari satu dan harus ada izin dari istri pertama, adanya kepastian dari pihak suami bahwa mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak serta jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.
Bahwa langkah terakhir jika Saudari sudah tidak lagi mau bersama dengan suami Saudari maka Saudari dapat mengajukan gugatan perceraian. Dengan adanya perceraian maka perkawinan antara suami dan istri menjadi hapus.