Bahwa yang bersangkutan ingin mengajukan gugatan cerai.
Untuk menjawab pertanyaan anda, bahwa kami sampaikan sebagai berikut:
Pengaturan masalah perceraian di Indonesia secara umum terdapat dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan(UUP), Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (PP 9/1975). Dalam mengajukan permohonan gugatan perceraian, suami atau istri dapat memilih pengadilan yang berwenang mengadili perkara perceraian. Dikarenakan agama saudara non islam maka saudara dapat mendaftarkan permohonan gugatan cerai pada Pengadilan negeri dimana domisili Tergugat tinggal yakni (istri saudara).
Kemudian untuk prosedur pengajuan gugatan cerai sebagai berikut:
2. Mendaftarkan Gugatan Cerai ke Pengadilan
3. Membuat Surat Gugatan
4. Menyiapkan Biaya Perceraian
5. Mengetahui Tata Cara dan Proses Persidangan
6. Menyiapkan Saksi
Sebagaimana uraian di atas maka dapat kami simpulkan bahwa saudara dapat mendaftarkan permohonan gugatan cerai pada Pengadilan negeri dimana domisili Tergugat tinggal yakni (istri saudara).
Demikian, terima kasih.