Assalamualaikum,
saya ingin bertanya tentang kondisi kerabat jauh saya.
Kerabat saya telah bercerai dengan istrinya, lau tidak lama kemudian menikah siri dan mempunyai anak dari perkawinan sirinya. Lalu, apakah anak dari pernikahan siri tsb bisa dpt hak waris dari kerabat saya ketika sudah meninggal nanti ?
Wassalamualaikum.
Hallo pak cun, terima kasih telah menggunakan layanan halojpn, kami Jaksa Pengacara Kejaksaan Negeri Bone Bolango akan menjawab pertanyaan yang diajukan.
Hukum waris dalam ilmu hukum merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Pengaturan mengenai hukum waris tersebut dapat dijumpai dalam pasal 830 sampai dengan pasal 1130 KUH Perdata.
Bagi orang Islam berlaku hukum kewarisan Islam yang telah ditetapkan dalam Al-Quran dan As-Sunnah. Sedangkan dalam hukum positif, ketentuan kewarisan Islam sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 171 sampai ketentuan Pasal 214 Kompilasi
Hukum Indonesia (KHI).
Hukum waris Perdata sebagaimana Pasal 830 KUH Perdata mengatur bahwa pewarisan hanya teriadi karena kematian. Itu berarti bahwa pewarisan baru ada apabila pewaris telah meninggal dunia.
Pewarisan merupakan beralihnya harta peninggalan milk pewaris ke ahli waris karena meninggainya pewaris.
Yang berhak untuk meniadi ahli waris ialah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau istri yang hidup terlama, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 832 KUH Perdata.
KUH Perdata membagi ahli waris ke dalam 4 golongan, yaitu:
- Golongan I terdiri dari suami atau isteri yang ditinggalkan, anak-anak sah, serta keturunannya.
- Golongan II terdiri dari ayah, ibu, dan saudara kandung pewaris.
- Golongar III terdiri dari Kakek, nenek, dan keluarga dalam garis lurus ke atas.
- Golongan IV terdiri dari saudara dalam garis ke samping, misalnya paman, bibi, saudara sepupu, hingga derajat keenam, dan saudara dari kakek dan nene beserta keturnannya, sampai derajat keenam.
Pembagian warisan menurut hukum perdata tidak membedakan bagian antara laki-laki dan perempuan.
Sedangkan, Penggolongan Kelompok Ahli Waris dalam Hukum Waris Islam Menurut Kompilasi Hukum Islam diatur dalam Bab 2 yang terdiri dari Pasal 172 sampai Pasal 175. Dalam Bab ini, Ahli waris diartikan sebagai orang yang mempunyai hubungan perkawinan atau hubungan darah dengan pewaris yang meninggal dunia.
Tentunya orang tersebut juga beragama Islam serta tidak terhalang hukum untuk ketika akan menjadi ahli waris.
Dalam hukum waris Islam, terdapat penggolongan kelompok ahli waris yang langsung diatur oleh KHI. Penggolongan kelompok ahli waris tersebut diatur pada Pasal 174, sebagai berikut :
a. Penggolongan Kelompok Menurut Hubungan Darah
- Golongan pria, yaitu ayah, anak pria, saudara pria, paman, dan juga kakek.
- Golongan wanita, yaitu ibu, anak wanita, saudara wanita, dan juga nenek.
b. Penggolongan Kelompok Menurut Hubungan Perkawinan.
Kelompok ini terdini dari janda ataupun duda. Namun bila para ahli waris ada, yang paling
berhak mendapatkan waris ialah anak, ibu, ayah, dan juga duda atau janda. Untuk urutan ahli waris, sebagai berikut :
- Anak pria
- Anak wanita
- Ayah
- Ibu
- Paman
- Kakek
- Nenek
- Saudara pria
- Saudara wanita
- Janda
- Duda
Sehingga, dari penjelasan penggolongan ahli waris diatas, baik secara hukum perdata maupun hukum islam, anak hasil dari perkawinan siri tidak termasuk kedalam golongan ahli waris yang berhak mendapatkan warisan dari orang tuanya.
sekian, Terima Kasih.