Dijawab tanggal 2023-04-04 14:42:36+07
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada haloJPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
- Bahwa pada dasarnya dapat Kami sampaikan bahwa mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang selanjutnya disebut UU Perkawinan, meski telah bercerai, mantan suami dan istri tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anak mereka berdasarkan kepentingan anak.
- Namun, tidak ada penjelasan rinci dalam UU Perkawinan mengenai hak asuh anak jatuh kepada siapa. Undang-undang ini hanya menyebutkan, jika ada perselesihan mengenai hak asuh atau penguasaan anak-anak, maka pengadilan yang akan memberi keputusan. Aturan terkait pemegang hak asuh anak dituangkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dalam Pasal 105 KHI, pemeliharaan anak yang belum mummayiz atau belum berumur 12 Tahun merupakan hak ibunya. Jika sudah berusia 12 Tahun maka keputusan akan diserahkan kepada anak untuk memilih di antara atau ibunya sebagai pemegang hak asuhnya.
- Bahwa kemudian Saudara mempertanyakan terkait bagaimana mendapatkan hak asuh anak dalam proses perceraian, dapat kami sampaikan bahwa hak asuh anak di bawah 5 Tahun akibat perceraian Berdasarkan UU Perkawinan pada Pasal 41, bisa disimpulkan bahwa kedua orang tua memiliki kewajiban yang sama untuk memelihara dan mendidik anaknya. Jika kedua orang tua tak melayangkan gugatan terkait hak asuh atas anaknya saat bercerai, maka permasalahan hak asuh pun tak perlu diselesaikan di pengadilan. Anak yang berumur 5 tahun tentu masih tergolong pada anak di bawah umur. Nah, menurut KHI pada Pasal 105, anak yang usianya masih di bawah 12 tahun adalah hak ibunya. Walau nantinya anak di bawah pengasuhan ibu, namun biaya pemeliharaan anak nantinya akan tetap ditanggung oleh anaknya.
- Bahwa tak hanya dalam Hukum Islam saja, namun hukum negara pun sudah dibuat mengenai hak asuh atas anak ini. Dalam UU Perkawinan disebutkan pada Pasal 54 ayat (2) bahwa orang tua berkewajiban memelihara anaknya hingga ia kawin atau bisa berdiri sendiri. Kewajiban untuk memelihara anak ini akan terus berlanjut walau kedua orang tua berpisah. Hak asuh atas anak juga mungkin didapatkan oleh keluarga anak dalam garis lurus ke atas atau saudara kandung yang telah dewasa.
- Bahwa saat terjadi perceraian dengan kondisi ada anak, maka baik ayah atau ibu berhak mengajukan gugatan atas hak asuh anak mereka ke pengadilan. Namun, ada juga yang memilih opsi untuk tak mengajukan gugatan atas hak asuh, di mana pasangan yang telah bercerai memilih membesarkan anak bersama-sama. Khusus bagi yang ingin mengajukan gugatan hak asuh atas anak, maka wajib melengkapi syarat yang diperlukan. Syarat untuk gugatan meliputi surat pengajuan permohonan hak asuh ke pengadilan, fotokopi kutipan akta cerai, fotokopi akta kelahiran anak, dan pelunasan biaya perkara. Jika semua syarat tersebut sudah disanggupi, maka selanjutnya harus mengikuti prosedur berikut ini.
- Bahwa kemudian merujuk pada Pasal 156 huruf KHI, untuk memenangkan gugatan hak asuh anak seorang penggugat harus bisa menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak.
Keselamatan Jasmani yang dimaksud seperti :
- Tidak memukul, melukai, atau melakukan kekerasan fisik lain kepada anak;
- Menyediakan lingkungan yang aman bagi anak;
Sementara keselamatan rohani di antaranya :
- Memberikan kasih sayang, ajaran agama, serta pendidikan yang baik untuk anak;
- Berperilaku dan menjadi teladan yang baik bagi anak;
- Menyediakan lingkungan yang baik untuk anak.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan secara gratis.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. LABUHANBATU SELATAN
Alamat : Jln. Istana No. 39 Kel. Kotapinang Kec. Kotapinang Kab. Labuhanbatu Selatan
Kontak : 82268603255