Selamat pagi,saya ingin menanyakan mengenai hukum waris Islam kedua orang tua saya sudah meninggal, mempunyai dua orang anak yaitu saya(anak perempuan) dan Kaka saya (anak laki laki). Kedua orang tua saya meninggalkan warisan berupa sebuah rumah tinggal, kamu sekeluarga beragama Islam. Bagaimanakah pembagian warisan tersebut?
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepala halo JPN, adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Jika dilihat dari permasalahannya hukum waris yang dipakai / digunakan adalah hukum waris islam. Hukum waris islam di Indonesia diatur dalam kompilasi Hukum Islam (KHI).
Menurut Pasal 176 Kompilasi Hukum Islam atau KHI instruksi presiden No. 1 Th. 1991, Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh / setengah bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.
Selain itu ketentuan hak waris dalam pasal 176 KHI sesuai dengan ketentuan Qs. Annisa (4) : 11 yang berbunyi : "bagian anak laki-laki sama dengan bagian 2 anak perempuan, dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua maka bagi mereka 2/3 dari harta yang di tinggalkan, jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separoh / setengah bagian
Demikian kami sampaikan apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Blora.