Apakah perkawinan yang dilakukan oleh anak di bawah umur diperbolehkan?
apabila diperbolehkan, apa saja syarat yang diperlukan?
Pada dasarnya perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun sebagaimana Pasal 7 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sehingga dapat diasumsikan Batasan umur dalam melakukan perkawinan adalah 19 (Sembilan belas) tahun untuk lelaki dan 16 (enam belas) tahun untuk wanita.
Namun demikian dalam hal akan dilakukan perkawinan oleh pasangan yang salah satu atau keduanya belum memenuhi Batasan umur sebagaimana ditentukan oleh Undang-undang, maka perkawinan tersebut tetap dapat dilakukan selama memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.
Adapun syarat untuk dapat melangsungkan perkawinan tersebut telah diatur dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang pada pokoknya menyatakan dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur, orang tua dari masing-masing pihak dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup sesuai dengan agama dan kepercayaan dari calon mempelai.