orang tua saya mempunyai sebidang sawah yang terletak di desa badak, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues. kemudian juga mempunyai kebun yang letak nya tidak jauh dari sawah tersebut, saya ada 5 bersaudara satu laki-laki dan empat perempuan, abang saya yang pertama mengklaim bahwa warisan tersebut sepenuhnya milik dia, jadi saya ingin mengetahui langkah apa yang bisa ditempun agar warisan tersebut tidak sepenuhnya dikuasai oleh abang pertama saya.
terimakasih.
Bahwa Jaksa Pengacara Negara (II) telah memberikan pemahaman hukum serta solusi mengenai langkah-langkah yang harus segera diambil oleh pemohon bahwa mengenai dasar hukum gugatan tanah waris layaknya permasalahan perdata lainnya, persoalan gugatan tanah waris juga memiliki dasar hukum yang kuat sehingga bisa dijadikan sebagai acuan oleh penegak hukum saat kasus ini terjadi. Dasar hukum gugatan tanah waris adalah Pasal 50 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, pada Pasal tersebut ditentukan bahwa jika terjadi sengketa yang terdapat di pasal 49, maka harus diputus oleh lingkungan peradilan umum terlebih dahulu dan jika sengketa tersebut memiliki subjek orang islam maka akan diputuskan oleh pengadilan agama.
berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, menyatakan bahwa Pengadilan Agama memiliki wewenang atas memutus, memerikasa serta menyelesaikan perkara pada tingkat pertama antar orang beragama islam dapat mengurus surat gugatan waris melalui Pengadilan Agama. penggugat tanah waris ini dilakukan pada beberapa kondisi biasanya yang paling sering adalah ketika ada pihak yang menjual tanah tanpa adanya adanya persetujuan ahli waris. Berdasarkan Pasal 832 KUHPerdata yang berhak menjadi ahli waris adalah keluarga sedarah baik sah maupun diluar nikah atau bisa juga istri atau suami yang masih hidup, hal ini sejalan seperti di Pasal 174 KHI, pada pasal 188 Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga menyebutkan bahwa ahli waris baik perorangan maupun bersama-sama dapat mengajukan permintaan pembagian harta waris, jika tidak maka bisa digugat di Pengadilan Agama.
di Indonesia sendiri banyak sekali kasus yang terkait dengan sengketa warisan atau saling gugat perihal harta waris, yang paling krusial dengan sengketa warisan atau saling gugat perihal harta waris hal ini dikarenakan banyak oknum yang melancarkan jual beli tanah warisan meski tanpa persetujuan ahli waris, bahkan pada beberapa kasus ahli waris tidak mengetahui bahwa tanahnya tersebut sudah dijual, pada kondisi tersebut bukan berarti ahli waris hanya bisa diam dan pasrah sebab anda bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama.