Assalamualaikum Wr. Wb. Mohon pencerahannya kepada bapak / ibu Jaksa.
Saya mempunyai tetangga yang sangat reseh. Setiap malam tetangga saya selalu membuang sampah di halaman depan rumah saya. Tiap buang sampah selalu menggunakan karung plastik ukuran besar dan terkadang bisa 2 atau 3 karung plastik. Dan ternyata isinya kebanyakan adalah sampah yang mudah busuk seperti sisa-sisa makanan, sehingga membuat bau yang lumayan menyengat. Awalnya saya kira adalah kerjaan orang iseng, namun setelah saya selidiki ternyata adalah ulah tetangga sebelah rumah. Saya sudah menegurnya, namun tetangga saya mengelak dan tidak mengakuinya. Apa yang harus saya lakukan? apakah ada hukum yang mengaturnya? Terima kasih.
Halo I*** J***
Terimakasih telah menggunakan Halo JPN sebagai media komunikasi terkait permasalahan hukum saudara. Kami dari Tim JPN Kejaksaan Negeri Gunungkidul akan memberikan jawaban terkait pertanyaan yang saudara tanyakan.
Pertama adalah menyarankan masalah saudara dengan cara kekeluargaan. Saudara bisa melaporkannya kepada perangkat di lingkungan tempat tinggal anda seperti Ketua RT/RW atau Lurah untuk memediasi dengan melibatkan Babinsa dan Babinkantibmas terkait dengan gangguan yang ditimbulkan tetangga saudara tersebut.
Namun apabila gagal dan saudara yang mengalami kerugian yang ditimbulkan akibat sampah yang dibuang oleh tetangga saudara, maka saudara dapat menyelesaikan permasalahan saudara dengan tetangga saudara melalui gugatan ke Pengadilan Negeri setempat dengan gugatan perbuatan melawan hukum. Adapun tentang perbuatan melawan hukum diatur di Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi :
"Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut".
Saudara sebagai korban harus membuktikan unsur-unsur kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat antara perbuatan tetangga saudara dan kerugian yang ditimbulkan. Saudara dapat merekam peristiwa ketika tetangga saudara sedang membuang sampah, dan rekaman video tersebut dapat dijadikan sebagai bukti dipersidangan. Atau Saudara sebagai korban bisa melaporkan tindak pidana tidak menyenangkan kepada kepolisian setempat.
Demikian jawaban dari kami. Ada lebih dan kurangnya kami mohon maaf semoga bermanfaat. Apabila saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, saudara dapat berkonsultasi langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Gunungkidul d/a Jl. MGR. Sugiyopranoto No. 10 Baleharjo, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta secara Gratis.