selamat pagi bapak/ibu JPN
saya ingin bertanya bagaimana pembagian harta waris untuk anak diluar perkawinan yang sah dan tidak tercatat di KUA maupun di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil? apakah anak tersebut tetap mendapat bagian harta waris dari orang tuanya?
terima kasih bapak/ibu JPN
Yth. Ibu Sudartik,
Terhadap pertanyaan dari Ibu Sudartik, maka Kami sampaikan sebagai berikut:
Hukum waris bagi yang beragama Islam diatur dalam KHI, sedangkan bagi yang tidak beragama Islam diatur dalam KUH Perdata.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) membagi status anak ke dalam tiga golongan, yaitu:
Anak sah, yaitu anak yang lahir di dalam suatu perkawinan yang sah;
Anak luar kawin yang diakui, yaitu anak yang lahir di luar perkawinan yang sah, tapi diakui oleh seorang ayah dan/atau seorang ibu.
Anak luar kawin yang tidak diakui, yaitu anak yang lahir di luar perkawinan yang sah, dan tidak diakui, baik oleh ayah maupun oleh ibunya.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 863 KUHPerdata mengatur: Bila pewaris meninggal dengan meninggalkan keturunan yang sah dan atau suami istri, maka anak luar kawin yang diakui mewarisi 1/3 bagian, dari mereka yang sedianya harus mendapat, seandainya mereka adalah anak sah.
Ketentuan tersebut dapat diartikan apabila sang ayah tidak mengakui anak luar kawin tersebut, maka sang anak tidak akan mendapat waris. Namun, apabila anak luar kawin tersebut diakui oleh sang ayah, maka sang anak akan mendapat bagian 1/3 dari bagian yang seharusnya jika ia anak sah, sehingga dengan mempedomani ketentuan KUHPerdata tersebut, hukum waris hanya berlaku bagi anak luar kawin yang diakui oleh ayah dan/atau ibunya. Tanpa pengakuan dari ayah dan/atau ibu, anak luar kawin tidak mempunyai hak mewaris.
Bahwa mengenai kedudukan anak luar kawin dalam Hukum Waris Islam telah diatur berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, sehingga anak luar kawin tersebut tidak berhak mendapatkan waris dari sang ayah.
Demikian jawaban yang dapat Kami berikan, jawaban Kami tersebut di atas bukan sebagai Pendapat Hukum yang bersifat mengikat, namun hanya sebagai saran dan pertimbangan terhadap permasalahan yang Ibu Sudartik hadapi. Semoga dapat membantu Ibu Sudartik. Terima Kasih atas kepercayaan Ibu Sudartik terhadap Jaksa Pengacara Negara.