Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-05-02 10:03:25
Hukum Waris
PEMBAGIAN HARTA WARIS UNTUK ANAK LUAR KAWIN

selamat pagi bapak/ibu JPN

saya ingin bertanya bagaimana pembagian harta waris untuk anak diluar perkawinan yang sah dan tidak tercatat di KUA maupun di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil? apakah anak tersebut tetap mendapat bagian harta waris dari orang tuanya?

terima kasih bapak/ibu JPN

Dijawab tanggal 2023-05-04 09:27:23+07

Yth. Ibu Sudartik,

Terhadap pertanyaan dari Ibu Sudartik, maka Kami sampaikan sebagai berikut:

Hukum waris bagi yang beragama Islam diatur dalam KHI, sedangkan bagi yang tidak beragama Islam diatur dalam KUH Perdata.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) membagi status anak ke dalam tiga golongan, yaitu:

Anak sah, yaitu anak yang lahir di dalam suatu perkawinan yang sah;

Anak luar kawin yang diakui, yaitu anak yang lahir di luar perkawinan yang sah, tapi diakui oleh seorang ayah dan/atau seorang ibu.

Anak luar kawin yang tidak diakui, yaitu anak yang lahir di luar perkawinan yang sah, dan tidak diakui, baik oleh ayah maupun oleh ibunya.

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 863 KUHPerdata mengatur: “Bila pewaris meninggal dengan meninggalkan keturunan yang sah dan atau suami istri, maka anak luar kawin yang diakui mewarisi 1/3 bagian, dari mereka yang sedianya harus mendapat, seandainya mereka adalah anak sah”.

Ketentuan tersebut dapat diartikan apabila sang ayah tidak mengakui anak luar kawin tersebut, maka sang anak tidak akan mendapat waris. Namun, apabila anak luar kawin tersebut diakui oleh sang ayah, maka sang anak akan mendapat bagian 1/3 dari bagian yang seharusnya jika ia anak sah, sehingga dengan mempedomani ketentuan KUHPerdata tersebut, hukum waris hanya berlaku bagi anak luar kawin yang diakui oleh ayah dan/atau ibunya. Tanpa pengakuan dari ayah dan/atau ibu, anak luar kawin tidak mempunyai hak mewaris.

Bahwa mengenai kedudukan anak luar kawin dalam Hukum Waris Islam telah diatur berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu “Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”, sehingga anak luar kawin tersebut tidak berhak mendapatkan waris dari sang ayah.

Demikian jawaban yang dapat Kami berikan, jawaban Kami tersebut di atas bukan sebagai Pendapat Hukum yang bersifat mengikat, namun hanya sebagai saran dan pertimbangan terhadap permasalahan yang Ibu Sudartik hadapi. Semoga dapat membantu Ibu Sudartik. Terima Kasih atas kepercayaan Ibu Sudartik terhadap Jaksa Pengacara Negara.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KOTA PROBOLINGGO
Alamat : Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo Jalan Mastrip Nomor 7 Kel. Kanigaran Kec. Kanigaran Kota Probolinggo
Kontak : 81217798173

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.