Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 27 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-08-20 18:26:51
Pertanahan
PERMASALAHAN GANTI KERUDIAN PENGADAAN TANAH

Jika pemilik tanah yang terkena pengadaan tanah untuk kepentingan umum menolak besaran nilai ganti kerugian yang ditetapkan dalam musyawarah, tetapi ia tidak mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri, apa upaya hukum yang kami dilakukan?

Dijawab tanggal 2023-08-21 08:59:46+07

Pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum tidak serta merta dilakukan begitu saja, terdapat serangkaian prosedur yang harus ditempuh hingga akhirnya terjadi pelepasan hak atas tanah

Dalam hal pemilik tanah/penerima yang berhak tidak sepakat dengan bentuk dan/atau besar ganti kerugian yang ditetapkan, ia dapat mengajukan permohonan keberatan ke Pengadilan Negeri maksimal 14 hari setelah tanggal dilaksanakannya musyawarah penetapan ganti kerugian.

Tapi, bagaimana jika penerima yang berhak tersebut menolak bentuk dan/atau besaran ganti kerugian, tetapi tidak mengajukan permohonan keberatan?

Permohonan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri

Secara hukum, instansi yang memerlukan tanah dapat mengajukan permohonan penitipan ganti kerugian kepada pengadilan, yakni penyimpanan ganti kerugian berupa uang kepada pengadilan oleh instansi yang memerlukan tanah, dalam hal: 

  1. pihak yang berhak menolak bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian berdasarkan hasil musyawarah penetapan ganti kerugian, tetapi tidak mengajukan keberatan ke pengadilan;
  2. pihak yang berhak menolak bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian berdasarkan putusan pengadilan yang tetap;
  3. pihak yang berhak tidak diketahui keberadaannya;
  4. objek pengadaan tanah yang akan diberikan ganti kerugian:
  • sedang menjadi objek perkara di pengadilan;
  • masih dipersengketakan kepemilikannya;
  • diletakkan sita oleh pejabat yang berwenang; atau
  • menjadi jaminan hak tanggungan.

Tapi, sebelum mengajukan permohonan penitipan ganti kerugian, instansi yang memerlukan tanah selaku pemohon wajib menyetor uang ganti kerugian dan panjar biaya perkara ke rekening pengadilan. Setelah itu, pemohon dapat mengajukan permohonan penitipan ganti kerugian.

Jadi menjawab pertanyaan Anda, dalam hal penerima yang berhak menolak bentuk dan/atau besaran ganti kerugian, tetapi tidak mengajukan permohonan keberatan, Anda selaku instansi yang memerlukan tanah dapat mengajukan permohonan penitipan ganti kerugian ke Pengadilan Negeri.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. MAROS
Alamat : Jl. DR. Ratulangi No.44, Turikale, Kec. Turikale, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan 90511
Kontak : 81243362261

Cari

Terbaru

Pertanahan
menggunakan senjata untuk melindungi diri

Nama   : Apriadi
Jenis Kelami

Hukum Waris
pembagian waris

Nama   : selvi andriani
Jenis

Hukum Waris
Golongan Ahli Waris Menurut KUH Perdata

Saya mempunyai seorang kakak (bukan b

Pertanahan
Rumah banjir karena tetangga membeton selokan

Tetangga saya membeton saluran air se

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.