Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-06-12 11:05:29
Pernikahan dan Perceraian
PERNIKAHAN BEDA AGAMA

Selamat siang, perkenalkan saya Saskia

Saya telah berpacaran dengan Andre selama 3 tahun dan kami ingin melanjutkan hubungan kami ke jenjang pernikahan, tapi yang menjadi permasalahannya saya beragama Islam sedangkan pacar saya beragama Buddha. Apakah kami dapat melangsungkan pernikahan beda agama?

Dijawab tanggal 2023-06-14 11:30:47+07

Hallo Saskia, Terimakasih atas kepercayaan saudara telah menghubungi Hallo JPN untuk memberi jawaban atas solusi permasalahan Saudara.

Bahwa sebelum kami menjawab pertanyaan yang saudara ajukan dapat kami jelaskan bahwa di secara Yuridis Formal perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang - undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Instruksi Presiden Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Indonesia (KHI). Dimana setiap perkawinan yang dilangsungkan dicatatkan menurut Peraturan Perundang - Undangan yang berlaku. Untuk pernikahan beda agama secara khusus tidak ada diatur didalam Undang - undang Pernikahan sehingga terjadi kekosongan hukum yang mengakibatkan sering terjadi perdebatan didalam masyarakat karena sebagian dari masyarakat beranggapan bahwa pernikahan beda agama dilarang sehingga hal ini sering mengakibatkan terjadinya pergesekan dan permasalahan antar keluarga dan masyarakat. Sehingga banyak dari pasangan beda agama untuk dapat melegalkan pernikahannya dengan cara tunduk sementara pada salah satu hukum agama, setelah legal/ sah mereka kembali menjalankan agamanya masing - masing.

Untuk untuk pasangan beda agama yang mempunyai kelebihan materi dapat melakukan pernikahan diluar negeri yang secara hukumnya negara tersebut telah melegalkan pernikahan beda agama seperti Singapura, Australia dan Inggris. Pasangan beda yang melakukan pernikahan diluar negeri tersebut akan mendapatkan akta perkawinana dari KBRI/ KJRI di negara tempay pernikahan dilangsungkan dan ketika kembali ke Indonesia dapat mencatatkan perkawinannya di Kantor Catatan Sipil untuk mendapatkan Surat keterangan Pelaporan Perkawinan Luar Negeri.

Bagi pasangan beda agama yang tidak bisa melakukan pernikahan beda agama diluar negeri, adapun langkah yang dapat ditempuh adalah :

  1. Pernikahan dapat dilakukan menurut hukum salah satu agama, bisa disepakati apakah akan menikah menurut hukum Islam atau Budha. Setelah itu pasangan dapat mencatatkan pernikahannya di Kantor Catatan Sipil setempat jika melakukan pernikahan secara budha dan di Kantor Urusan Agama (KUA) jika menikah secara Islam. Setelah itu pasangan dapat kembali menjalankan keyakinan dan agamanya masing - masing.
  2. Meminta Penetapan Pengadilan Negeri. Berdasarkan Pasal 35 Undang - undang Nomor 24 Tahun 2013 perubahan atas Undang - undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pencatatan perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan. “ Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta perkawinan, pencatatan perkawinan dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan”. Dasar hukum ini dapat saudara gunakan dengan meminta penetapan pernikahan beda agama di Pengadilan Negeri setempat dimana pernikahan baik secara agama Budha maupun secara agama Islam bisa dilangsungkan 2 kali pernikahan agama, setelah mengajukan permohonan penetapan pernikahan ke Pengadilan Negeri. Putusan Pengadilan Negeri dapat menjadi dasar bagi saudara untuk dapat mencatatkan pernikahan beda agama ke Kantor Catatan Sipil, yang tidak dapat ditolak sebagaikan dalam Pasal 7 Ayat 2 Huruf I UU Nomor 30 Tahun 2014.

 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KEPULAUAN MERANTI
Alamat : JL. AMELIA NO.1 SELAT PANJANG KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI
Kontak : 81365006245

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.