Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-07-02 12:21:48
Pernikahan dan Perceraian
PENGANIAYAAN

Jika pembantu di pukul oleh majikan nya kira2 dia di kenakan pasal kdrt atau penganiayaan biasa ?

Dijawab tanggal 2023-07-04 14:53:52+07

Terimakasih untuk saudara/i Stella Nefendly Seme yang telah menggunakan layanan Hallo JPN Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Pertanyaan saudara/I Stella Nefendly Seme, Jika pembantu dipukul oleh majikannya, kira-kira pelaku pemukulan dikenakan pasal KDRT atau Penganiayaan Biasa ?

Berikut jawaban kami dari JPN Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

 

Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan masalah hukum yang sering terjadi ditengah-tengah masyarakat dan yang menjadi korban adalah pihak-pihak lemah didalam rumah tangga. Hal tersebut berimbas pada sulitnya mereka yang menjadi korban untuk melaporkan dan kemudian tempat terjadi kekerasan adalah dalam lingkup rumah tangga sehingga semakin mempersulit dalam membuktikan perbuatan kekerasan tersebut.

Hal tersebut diatas merupakan bentuk pelanggaran HAM dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus dan korban KDRT yang kebanyakan adalah perempuan dan anak sehingga harus mendapat perlindungan dari negara sebagaimana termuat dalam pertimbangan utama UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga;

Terbentuknya UU tersebut bertujuan mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, melindungi korban dan menindak pelaku kekerasan dalam lingkup rumah tangga serta untuk memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera;

Didalam pasal 2 ayat [1] UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga, ditentukan ruang lingkup rumah tangga meliputi :

a. Suami, istri, dan anak;

b. Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau

c. Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap selama berada dalam rumah tangga tersebut.

Adapun bentuk kekerasan dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga yakni:

a. Kekerasan Fisik;

b. Kekerasan Psikis;

c. Kekerasan Seksual; dan

d. Penelantaran rumah tangga;

Menurut Konvensi Perburuhan Internasional Nomor 189 tentang Pekerjaan yang Layak Bagi Pembantu Rumah Tangga, Pembantu Rumah Tangga memiliki pengertian setiap orang yang terikat di dalam pekerjaan rumah tangga dalam hubungan kerja;

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, seorang pembantu rumah tangga yang tinggal bersama majikan dalam rumah tangga maka ia juga termasuk dalam ruang lingkup rumah tangga, sehingga ketika seorang pembantu mengalami tindakan kekerasan dari majikan maka terhadap majikannya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang UU Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga;

Demikian jawaban kami.

Terimakasih

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KOTA KUPANG
Alamat : Jalan Palapa No.09, Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Tim., Indonesia
Kontak : 82230909880

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.