Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-18 18:55:08
Hukum Waris
WARIS

Bagaimana hukum waris apabila tidak punya keturunan?

Dijawab tanggal 2023-04-04 09:16:53+07

Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada Halo JPN.

Adapun jawaban kami atas pertanyaan saudara adalah sebagai berikut:

Hukum waris berdasarkan agama yang di anut, berdsarkan KTP Oenanya beragama islam maka hukum waris yang berlaku adalah hukum islam, berdasarkan hukum 

ahli waris tersebut akan jatuh kepada hak waris pertama atau dzawil furudh yaitu istri ΒΌ bagian, ayah, ibu dari suami ? jika tidak memiliki anak atau cucu dan ? jika memiliki anak atau cucu, beserta saudara kandung.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. JAKARTA BARAT
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.