Bagaimana hukum waris apabila tidak punya keturunan?
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada Halo JPN.
Adapun jawaban kami atas pertanyaan saudara adalah sebagai berikut:
Hukum waris berdasarkan agama yang di anut, berdsarkan KTP Oenanya beragama islam maka hukum waris yang berlaku adalah hukum islam, berdasarkan hukum
ahli waris tersebut akan jatuh kepada hak waris pertama atau dzawil furudh yaitu istri ΒΌ bagian, ayah, ibu dari suami ? jika tidak memiliki anak atau cucu dan ? jika memiliki anak atau cucu, beserta saudara kandung.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat secara gratis.