Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-07-24 10:44:37
Hutang Piutang
PERDATA

Bahwa Sdr. Saparudin ingin berkonsultasi tentang Apakah tagihan kartu kredit harus dibayar oleh anak/cucu dari pemegang kartu kredit walaupun pemegang kartu kredit telah meninggal dunia?

Dijawab tanggal 2023-07-24 10:46:20+07
  1. Bahwa dalam hal ini JPN memberikan penjelasan kepada Sdr. Saparudin :

  Di dalam Pasal 833 ayat (1) KUH PERDATA disebutkan bahwa:

Sekalian ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang si yang meninggal.

Lebih lanjut, menurut KUH Perdata tersebut, harta peninggalan (harta warisan) dari seseorang yang meninggal dunia meliputi aktiva dan pasiva, artinya baik utang maupun juga piutang diwariskan juga kepada para ahli waris

 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. LAMANDAU
Alamat : Jln. Adyaksa no 06, Nanga Bulik, Kec. Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah 74161
Kontak : 815-4532-3713

Cari

Terbaru

Hukum Waris
Harta Gono Gini

Dalam pembagian harta gono gini, seca

Pernikahan dan Perceraian
Menikah Tanpa Restu Orang Tua Dalam Islam, sahkah ?

Adek saya menikah saat masih SMA tanp

Pertanahan
Syarat dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

Saya baru membeli tanah SHM dan ingin

Hukum Waris
Hukum Waris Hak Tanah

Kakek kami menerima warisan tanah lel

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.