Bahwa Sdr. Saparudin ingin berkonsultasi tentang Apakah tagihan kartu kredit harus dibayar oleh anak/cucu dari pemegang kartu kredit walaupun pemegang kartu kredit telah meninggal dunia?
Di dalam Pasal 833 ayat (1) KUH PERDATA disebutkan bahwa:
Sekalian ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang si yang meninggal.
Lebih lanjut, menurut KUH Perdata tersebut, harta peninggalan (harta warisan) dari seseorang yang meninggal dunia meliputi aktiva dan pasiva, artinya baik utang maupun juga piutang diwariskan juga kepada para ahli waris
Adek saya menikah saat masih SMA tanp
Saya baru membeli tanah SHM dan ingin