Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-15 09:14:23
Pernikahan dan Perceraian
PEREBUTAN HAK ASUH ANAK

Bahwa saya memiliki tetangga yaitu sepasang suami istri yang mana suaminya meninggal dunia karena serangan jantung sedangkan istrinya setelah kepergian suaminya memiliki hobi mabuk-mabukan dan pulang larut malam sehingga sering tidak memperhatikan 3 (tiga) orang anaknya yang masih di bawah umur. Melihat itu, kakek dan nenek dari pihak suami ingin mengasuh cucu-cucunya. Apakah kakek dan neneknya berhak untuk mengasuh ketiga anak tersebut?

Tolong kepada Pak Jaksa untuk memberikan pencerahan kepada saya?

Dijawab tanggal 2023-03-16 16:55:12+07

Terimakasih sudah bertanya kepada JPN KN. Inhil 

Kami akan menjawab pertanyaan saudara 

Berdasarkan Pasal 49 Ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan : “Salah seorang atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasaanya terhadap seorang anak atau lebih untuk waktu yang tertentu atas permintaan orang tua lain, keluarga anak dalam garis lurus ke atas dan saudara yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang, dengan keputusan Pengadilan dalam hal-hal : (a) Ia sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya, (b) Ia berkelakuan buruk sekali”.Berdasarkan Pasal 49 Ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan : “Salah seorang atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasaanya terhadap seorang anak atau lebih untuk waktu yang tertentu atas permintaan orang tua lain, keluarga anak dalam garis lurus ke atas dan saudara yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang, dengan keputusan Pengadilan dalam hal-hal : (a) Ia sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya, (b) Ia berkelakuan buruk sekali"

Demikian jawaban dari pertanyaan saudara  yang bisa kami berikan. 

 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. INDRAGIRI HILIR
Alamat : Jalan Prof. M. Yamin No. 05 Tembilahan
Kontak : 82295494272

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.