Bahwa saya memiliki tetangga yaitu sepasang suami istri yang mana suaminya meninggal dunia karena serangan jantung sedangkan istrinya setelah kepergian suaminya memiliki hobi mabuk-mabukan dan pulang larut malam sehingga sering tidak memperhatikan 3 (tiga) orang anaknya yang masih di bawah umur. Melihat itu, kakek dan nenek dari pihak suami ingin mengasuh cucu-cucunya. Apakah kakek dan neneknya berhak untuk mengasuh ketiga anak tersebut?
Tolong kepada Pak Jaksa untuk memberikan pencerahan kepada saya?
Terimakasih sudah bertanya kepada JPN KN. Inhil
Kami akan menjawab pertanyaan saudara
Berdasarkan Pasal 49 Ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan : Salah seorang atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasaanya terhadap seorang anak atau lebih untuk waktu yang tertentu atas permintaan orang tua lain, keluarga anak dalam garis lurus ke atas dan saudara yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang, dengan keputusan Pengadilan dalam hal-hal : (a) Ia sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya, (b) Ia berkelakuan buruk sekali.Berdasarkan Pasal 49 Ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan : Salah seorang atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasaanya terhadap seorang anak atau lebih untuk waktu yang tertentu atas permintaan orang tua lain, keluarga anak dalam garis lurus ke atas dan saudara yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang, dengan keputusan Pengadilan dalam hal-hal : (a) Ia sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya, (b) Ia berkelakuan buruk sekali"
Demikian jawaban dari pertanyaan saudara yang bisa kami berikan.