Selamat pagi. Saya mau bertanya terkait pembagian warisan, jadi kakek saya mempunyai dua orang istri, dari istri pertama mempunyai empat anak, dari istri kedua mempunyai lima anak. Berapa bagian yang didapat untuk masing-masing anak laki-laki dan perempuan sesuai dengan hukum waris Islam? Terima kasih atas penjelasannya.
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN Kejaksaan Negeri Baubau Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Anda menjelaskan bahwa Kakek Anda memiliki dua orang istri (poligami). Karena itu, kami perlu uraikan sedikit hukum poligami dikaitkan dengan hukum waris menurut Islam. Kedudukan istri kedua diakui statusnya apabila dilakukan secara sah menurut ketentuan Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan(UUP) dan Pasal 55 s/d Pasal 59 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yaitu ketentuan mengenai beristri lebih dari satu orang.
Pihak-pihak yang menjadi berhak menjadi ahli waris adalah mereka yang memenuhi syarat-syarat (lihat Pasal 171 huruf c KHI):
· pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris;
· beragama Islam; dan,
· tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
Sedangkan, kelompok ahli waris menurut hubungan darah yaitu (lihat Pasal 174 ayat [1] KHI):
a) golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek; dan
b) golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek.
Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda (lihat Pasal 174 ayat [2] KHI).
Hukum Islam telah menetapkan bagian tertentu bagi masing-masing ahli waris. Pembagiannya antara lain sebagai berikut:
1. Anak perempuan memperoleh ½ bagian, bila dua orang atau lebih memperoleh 2/3 bagian, apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki maka bagian anak laki-laki adalah 2:1 dengan anak perempuan (lihat Pasal 176 KHI);
2. Ibu mendapat 1/6 bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat 1/3 bagian (lihat Pasal 178 KHI);
3. Apabila pewaris memiliki istri lebih dari seorang, maka masing-masing istri berhak mendapat bagian atas gono-gini dari rumah tangga dengan suaminya (lihat Pasal 190 KHI).
Jadi, untuk pembagian waris untuk anak-anak laki-laki dan perempuan, Anda dapat mengacu pada ketentuan Pasal 176 KHI sebagaimana tersebut di atas.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Baubau secara gratis.