Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-04-17 11:30:52
Pernikahan dan Perceraian
PERNIKAHAN

Mau tanya berapa usia minimun seseorang dapat melakukan pernikahan? dan bagaimana bila terjadi perkawinan di bawah umur?

Dijawab tanggal 2023-04-17 13:10:16+07

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan, hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. (Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan). UU Perkawinan pada dasarnya memberikan batasan umur untuk dapat melangsungkan perkawinan. Namun masih terdapat dispensasi atas hal tersebut Syarat-syarat Perkawinan untuk di bawah umur yang ditentukan oleh Undangundang pada pokoknya sebagaimana Pasal 6 UU Perkawinan, namun dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur, orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak Wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup dan tentunya sesuai dengan agama dan kepercayaan calon mempelai.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SURABAYA
Alamat : Kejaksaan Negeri Surabaya Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1, Sukomanunggal, Kec. Sukomanunggal, Kota SBY, Jawa Timur 60188
Kontak : 81282345084

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.