Apakah perkawinan menjadi tidak sah kalau tidak dilakukan pencatatan perkawinan?
Sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 46/PUU-VII/2010 mengatakan bahwa pada dasarnya pencatatan yang dilakukan atas suatu perkawinan tidak menjadi syarat sah perkawinan, sehingga jika tidak dicatatkan perkawinan tidak akan mempengaruhi keabsahan perkawinan.