Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-07-04 10:07:06
Pernikahan dan Perceraian
PENCATATAN PERKAWINAN

Apakah perkawinan menjadi tidak sah kalau tidak dilakukan pencatatan perkawinan?

Dijawab tanggal 2023-07-05 14:24:06+07

Sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 46/PUU-VII/2010 mengatakan bahwa pada dasarnya pencatatan yang dilakukan atas suatu perkawinan tidak menjadi syarat sah perkawinan, sehingga jika tidak dicatatkan perkawinan tidak akan mempengaruhi keabsahan perkawinan.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SOPPENG
Alamat : Jl. Samudra No.18, Lemba, Watansoppeng, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan 90811
Kontak : 85298649704

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.