Apa saja pelayanan hukum yang ditawarkan jaksa untuk hukum perceraian ?
Salah satu dari tugas JPN adalah menegakkan hukum. Salah satunya adalah dapat membatalkan perkawinan sebagaimana di atur dalam pasal 26 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan berbunyi
“ Perkawinan yang dilangsungkan dimuka pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang, Wali nikah yang tidak sah atau yang dilangsungkan tanpa dihadiri oleh (2) orang saksi dapat dimintakan pembatalannya oleh keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dari suami atau istri ”Berdasarkan ketentuan tersebut wewenang JPN hanya mengenai pembatalan perkawinan, sedangkan perceraian bukan karena alasan sebagaimana ketentuan tersebut, maka disebut bukan kewenangan JPN.
Demikian penjelasan dari kami.