Bagaimana jika istri mengajukan gugatan perceraian tetapi suami ingin tetap mempertahankan? Karena sudah memiliki anak yang secara hak lahir/ekonomi istri dan anak masih dipenuhi. Apakah tetap dapat dikabulkan permohonan gugatan perceraian istri jika suami masih ingin mempertahankan pernikahan?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo jpn
Adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Proses perceraian di atur di dalam kompilasi hukum Islam yang mana terdapat dua jenis perceraian, yaitu perceraian karena talak dan perceraian karena gugatan perceraian. Perbedaan perceraian karena talak diajukan oleh suami terhadap istri. Sedangkan perceraian karena gugatan perceraian diajukan oleh istri terhadap suami. Selain itu, KHI juga mengatur bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah pengadilan sudah berupaya melakukan mediasi (mendamaikan) terhadap kedua belah pihak mempelai namun tidak berhasil mendamaikan. Sehingga bagaimana seorang istri menurut hukum Islam dapat melakukan gugatan cerai terhadap suaminya. Bahkan istri yang mengajukan gugatan perceraian terhadap suaminya secara diam-diam (tanpa sepengetahuan suami) pun boleh menurut hukum, sebab tidak ada ketentuan aturan yang mengharuskan seorang istri untuk secara terang-terangan menyampaikan informasi bahwa dirinya akan mengajukan gugatan perceraian kepada suami terlebih dahulu.
Sedangkan menurut hukum positif di Indonesia, persoalan perceraian dapat dirujuk ketentuannya dalam UU Perkawinan perubahannya . Adapun Pasal 38 UU Perkawinan mengatur:
Perkawinan dapat putus karena:
Harus ada cukup alasan bagi pasangan suami istri untuk melakukan perceraian, bahwa suami istri itu sudah tidak mampu lagi hidup rukun sebagai suami istri.
Perlu diketahui pula, gugatan perceraian yang diajukan tersebut dapat diterima atau dikabulkan manakala pengadilan mendapatkan pembuktian yang cukup dan tentunya setelah mendapatkan kesaksian dari pihak keluarga serta orang-orang dekat terkait alasan perceraian yang diajukan. Dengan demikian, istri tetap dapat mengajukan gugatan cerai walau sang suami tetap ingin mempertahankan pernikahan. Sebab, gugatan dapat diterima atau dikabulkan jika pengadilan mendapati tidak bisa tercapai damai antara suami dan istri, serta adanya alasan sah perceraian.
Demikian kami sampaikan apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Salatiga.