Siapa yang tidak berhak mendapat warisan menurut hukum perdata?
Berdasarkan Pasal 838 KUH Perdata orang yang dianggap tidak pantas untuk menjadi ahli waris dengan demikian tidak mungkin mendapat warisan, orang-orang itu ialah:
1. Dia yang telah dijatuhi hukuman karena membunuh atau mencoba membunuh orang yang meninggal (pewaris) itu;
2. Dia yang dengan putusan hakim pernah dipersalahkan karena dengan fitnah telah mengajukan tuduhan terhadap pewaris, bahwa pewaris pernah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi;
3. Dia yang telah menghalangi orang yang telah meninggal (pewaris) itu dengan kekerasan atau perbuatan nyata untuk membuat atau menarik kembali wasiatnya;
4. Dia yang telah menggelapkan. Memusnahkan atau memalsukan wasiat orang yang meninggal (pewaris) itu.