Selamat pagi bapak ibu jpn kejati bengkulu saya mau menyampaikan permasalahan saya sbb : saya menbeli tanah seluas 140 m2 dengan harga rp.6 juta. Saat ini bermaksud untuk dibuatkan akta jual beli ( ajb) dari pihak desa setempat mematok harga ajb rp.600 ribu. Saya merasa harga itu terlalu tinggi, mohon berikan informasi untuk harga ajb yang normal.terima kasih
Selamat pagi bapak/ibu pemohon trm ksh atas pertanyaannya.
Dapat kami jelaskan bahwa harga akta jual beli ( AJB) berbeda-beda setiap daerah namun lazimnya harga ajb tersebut sekitar 19 % dari nilai jual objek pajak ( njop) selain biaya ajb, biaya lain yang wajib dibayar adalah pajak penghasilan ( 5 % dari NJOP) dan bea atas perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Demkianlah jawaban dari kami srmoga bermanfaat. Terima kasih. Wass