Ass wr. Wb hallo JPN saya ingin menanyakan terkait warisan, saya hannya memiliki seorang anak angkat yang mau saya tanyakan apakah seorang anak angkat bisa mewarisi harta orang tua angkatnya dimana anak tersebut hannya 1 orang yaitu anak angkat tersebut? Terimakasih sebelumnya????????
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada Hallo JPN. Adapun jawaban dari kami sebagai berikut:
HAK WARIS ANAK ANGKAT DI TINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Pengangkatan anak akan mempengaruhi kedudukan hak mewaris anak angkat terhadap orang tua angkatnya. Pada prinsipnya pewarisan terhadap anak angkat dikembalikan kepada hukum waris orang tua angkatnya. Didasarkan pemikiran hukum, orang tua angkat berkewajiban mengusahakan agar setelah ia meninggal dunia, anak angkatnya tidak terlantar. Untuk itu biasanya dalam kehidupan bermasyarakat, anak angkat dapat diberi sesuatu dari harta peninggalan untuk bekal hidup dengan jalan wasiat. Hibah wasiat merupakan suatu jalan bagi pemilik harta kekayaan semasa hidupnya menyatakan keinginan terakhirnya tentang pembagian harta peninggalannya kepada ahli waris, yang baru akan berlaku setelah si pewaris meninggal dunia. Keinginan terakhir ini, lazimnya diucapkan pada waktu si peninggal warisan sudah sakit keras serta tidak dapat diharapkan dapat sembuh lagi, bahkan terkadang dilakukan pada saat sebelum si pewaris menghembuskan nafas yang terakhir. Mengucapkan kemauan terakhir ini, biasanya dilakukan dihadapan anggota keluarganya yang terdekat dan dipercaya oleh sipewaris. Ucapan terakhir tentang keinginannya inilah yang di Jawa barat disebut wekason atau welingan, di Minangkabau disebut umanat, di Aceh disebut peuneusan dan di Tapanuli ngeudeskan. Di kota-kota besar, tidak jarang hibah wasiat itu dibuat secara tertulis oleh seorang Notaris yang khusus diundang untuk mendengarkan ucapan terakhir dengan disaksikan oleh dua orang saksi. Dengan demikian, maka hibah wasiat memperoleh bentuk testamen Hibah wasiat meliputi sebagian atau seluruhnya harta kekayaan pewaris akan tetapi tidak mengurangi hak mutlak ahli waris lainnya dan dapat dicabut kembali. Hal ini didasarkan atas putusan Mahkamah Agung Nomor 62/1962 Pn.Tjn, tanggal 13 oktober 1962 dan didasarkan putusan Mahkamah Agung, tanggal 23 Agustus 1960 Nomor 225K/SIP/1960, menyatakan hibah wasiat tidak boleh merugikan ahli waris dari si penghibah.13 Kitab Undang-undang Hukum Perdata tidak melarang bagi seseorang untuk menghibahwasiatkan seluruh harta peninggalannya, tetapi KUHPerdata mengenal asas Ligitime portie yaitu bagian warisan yang sudah di tetapkan menjadi hak para ahli waris dalam garis lurus dan tidak dapat dihapuskan oleh yang meninggalkan warisan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 913-929 KUHPerdata. Didasarkan Pasal 916 (a) KUHPerdata, pewaris hanya boleh memberikan peninggalannya dengan cara, hibah wasiat ataupun pengangkatan sebagai ahli waris dengan jumlah yang tidak melebihi Ligitime portie. Pasal 913 KUHPerdata, yang dijamin dengan bagian mutlak atau Ligitime portie itu adalah para ahli waris dalam garis lurus yaitu anak-anak dan keturunannya serta orang tua dan leluhurnya ke atas. Anak angkat dapat mewaris dari orang tua yang mengangkatnya, tetapi yang penting tidak merugikan ahli waris lain yang ada. Anak angkat yang diangkat dengan secara lisan, tidak dapat mewaris dari orang yang mengangkatnya., tetapi dapat diberikan hibah wasiat yang tidak menyimpang dari Ligitime portie (bagian mutlak). Anak angkat yang diangkat dengan Pengadilan Negeri dapat mewaris dari orang tua angkatnya dengan ketentuan tergantung daerahnya, karena bisa saja tiap daerah itu berbeda dalam memberikan warisan kepada anak angkat. Menurut hukum pengangkatan anak yang melalui adopsi dilakukan dengan Penetapan Pengadilan. Status anak angkat tersebut sama kedudukannya dengan anak kandung. Akibat hukumnya dalam pembagian harta warisan berlaku sama dengan anak kandung seperti tertuang dalam Pasal 852 KUHPerdata.dan berlaku Ligitime portie (Pasal 913 sampai Pasal 929). Dalam hak mewaris, anak angkat akan mendapatkan warisan yang sama dengan anak kandung. Tetapi bila ia tidak dapat dikarenakan berlakunya hukum yang berlaku pada orang tua angkatnya, maka pewaris dapat memberinya dengan cara hibah wasiat (testamen) yang di buat di hadapan Notaris dengan tidak merugikan para ahli waris lainnya.
HAK WARIS ANAK ANGKAT DITINJAU DARI HUKUM ISLAM
Menurut hukum waris islam, pada prinsipnya ANAK ANGKAT tidak dapat mewaris karena ia ahli waris dari orangtua kandungnya dan tetap memakai nama ayah kandungnya. Sebagaimana firman Allah SWT :
Dan Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar) (QS al-Ahzaab: 4).
Akan tetapi di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 209 ayat (2) Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya. Yang artinya adalah anak angkat pada dasarnya tidak mempunyai hak waris sebagaimana ahli waris karena anak angkat bukan termasuk dalam golongan ahli waris akan tetapi anak angkat bisa mendapatkan wasiat wajibah sebanyak-banyaknya hanya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.
Bahwa untuk masalah yang dihaadapi pemohon dapat dilakukan :
Saran : Agar pemohon memastikan terlebih dahulu hukum waris yang mana yang di pakai oleh orang tua angkat bilamana orang tua angkat tersebut adalah beragama Islam maka yang digunakan adalah ketentuan ketetuan dalam Kompilasi Hukum Islam sebagaimana Pasal 209 ayat (2) KHI
Demikian penjelasan dari kami. Apabila ada pertannyaan yang ingin disampaikan dapat berkonsultasi secara langsung ke pos pelayanan hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejansaan Negeri Sampang