Selamat siang, saya ingin bertanya
saya sering mendapat kekerasan dalam rumah tangga dari suami saya yang bernama Indra. Setiap bulannya suami saya memukul, meninju, menampar dan menjambak rambut saya, sehingga saya mendapatkan luka dan bengkak di bagian tubuh saya. Pada saat saya dipukul oleh suami saya, saya hanya bersama anak saya yang berumur 2 tahun dan tidak ada orang lain di rumah. Apakah saya bisa melaporkan kejadian tersebut kepada polisi
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada HaloJPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan permasalahan yang telah Saudara uraikan di atas maka, dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pasal 55 menyatakan Sebagai salah satu alat bukti yang sah, keterangan seorang saksi korban saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah, apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya. Penjelasan Pasal 55 menegaskan bahwa : Alat bukti yang sah lainnya dalam kekerasan sebagaimana yang dilakukan selain dari suami istri adalah pernyataan terdakwa. Untuk membuktikan kesalahan seorang terdakwa di pengadilan, diperlukan adanya sekurang kurangnya 2 alat bukti yang sah agar Hakim memperoleh keyakinan adanya tindak pidana PKDRT dan terbukti adalah pelakunya yang bersalah melakukan tindak pidana tersebut. Alat bukti yang mudah didapat adalah keterangan saksi didukung atau ditambah dengan keterangan korban yang juga menjadi saksi dan alat bukti lainnya yaitu visum et repertum.