Bagaimana jika Kepala Desa mengambil tanah kas desa menjadi tanah pribadi baik itu saat dia menjabat ataupun pensiun. Terimakasih
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada Halo JPN Kejaksaan Negeri Pati. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Tanah bengkok menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia sebagaimana yang kami akses dari laman Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia adalah
Menurut Pasal 1 angka 10 Permendagri 4/2007:
Tanah Desa adalah barang milik desa berupa tanah bengkok, kuburan, dan titisara.
Jadi, tanah bengkok merupakan salah satu Tanah Desa yang merupakan barang milik desa. Tanah kas desa adalah kekayaan desa dan menjadi milik desa.
Menurut, Dominikus Rato dalam bukunya Hukum Benda dan Harta Kekayaan Adat (hal. 147) menjelaskan bahwa menurut penggunaanya, tanah bengkok dibagi menjadi tiga kelompok:
Sebagai Catatan : Tidak semua desa memiliki ketiga kelompok lahan tersebut. Tanah bengkok merupakan salah satu bentuk hak komunal masyarakat adat desa, yaitu masyarakat hukum adat yang terbentuk secara teritorial.
Hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain dapat digunakan untuk tambahan tunjangan kepala Desa dan perangkat Desa selain penghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa. Ketentuan lebih lanjut mengenai hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain diatur dengan peraturan bupati/walikota masing-masing daerah.
Bisakah Tanah Bengkok Dijadikan Hak Milik oleh Kepala Desa?
Tanah bengkok adalah hak kelola yang melekat pada seorang pejabat desa selama ia menjabat jabatan tersebut, seperti lurah, kamituwo, kepala kampong. Tanah bengkok tidak dapat diperjualbelikan tanpa persetujuan seluruh warga desa dan mendapatkan persetujuan tertulis dari Bupati/Walikota dan Gubernur, namun boleh disewakan oleh mereka yang diberi hak mengelolanya. Namun, tanah ini tidak diperkenankan untuk disewakan kepada pihak ketiga.
Yang artinya, bahwa kepala desa tidak dapat memiliki tanah bengkok tersebut namun dapat menyewanya. Pemerintah Daerah memiliki kebijakan masing-masing di dalam mengelola tanah bengkok, misalnya seperti sekretaris desa (sekdes) boleh menerima 50% hasil pengelolaan tanah bengkok.
Larangan memperjualbelikan tanah desa ini juga ditegaskan dalam Pasal 15 Permendagri 4/2007 yang berbunyi:
Dasar hukum:
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Pati secara gratis serta Stand Halo JPN yang berada di Mall Pelayanan Publik (MPP) Jalan Raya Pati Kudus.