Mohon penjelasan terkait lebih kuat kekuatan pembuktian surat pernyataan yang diketik atau di tulis tangan
Sebelum kita menjawab pertanyaan saudara kami mengucapkan terimakasih atas pertanyaan yang saudara sampaikan melalui Halo JPN.
Kami akan mengulas surat Pernyataan dala KUHPerdata dimana Surat pernyataan dapat dikatakan sebagai perikatan sepihak, yang tunduk pada ketentuan Pasal 1313 KUH Perdata. Adapun Pasal 1313 KUH Perdata tersebut menerangkan bahwa suatu persetujuan adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Lebih lanjut, surat pernyataan dikatakan sepihak karena hanya pihak yang membuat pernyataan saja yang memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan pernyataan tersebut. Pihak lain tidak memiliki kewajiban untuk melaksanakan pernyataan yang dibuat.
Berdasarkan jenis pembuatannya, surat pernyataan dapat diklasifikasikan menjadi dua, yakni surat pernyataan yang dibuat dengan cara ditulis tangan dan surat pernyataan yang dibuat dengan cara diketik.Terkait dua jenis surat pernyataan ini, penting untuk diketahui bahwa baik yang ditulis tangan atau diketik, keduanya sama-sama dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah termasuk ke dalam akta bawah tangan.
Lebih lanjut, akta di bawah tangan (dalam hal ini surat pernyataan) memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna seperti halnya akta autentik apabila surat tersebut diakui kebenarannya oleh orang yang dihadapkan kepadanya (orang yang menandatanganinya).
Hal ini diatur dalam Pasal 1875 KUH Perdata yang menerangkan bahwa suatu tulisan di bawah tangan yang diakui kebenarannya oleh orang yang dihadapkan kepadanya atau secara hukum dianggap telah dibenarkan olehnya, menimbulkan bukti lengkap seperti suatu akta autentik bagi orang-orang yang menandatanganinya, ahli warisnya serta orang-orang yang mendapat hak dari mereka.
Menegaskan jawaban atas pernyataan Anda, kami tekankan bahwa tidak ada ketentuan yang mengharuskan surat pernyataan ditulis tangan atau diketik. Dengan demikian, antara keduanya, tidak ada yang lebih sah atau lebih superior (kuat) maupun inferior (lemah).
Demikian kami dapat sampaikan lebih kurangnya, jika dipandang perlu dipersilahkan untuk datang ke Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Bali, Jalan Tantular No. 5 Renon Denpasar, guna mendapatkan penjelasan lebih lanjut, terimakasih.