Selamat pagi Bapak dan Ibu Jaksa di Kejaksaan Negeri Dumai, Saya Agung ingin menanyakan apakah ada dasar hukum dalam hutang piutang? kalau ada seperti apakah dasar hukum tersebut. Terimakasih.
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Ada dasar hukum dalam hutang piutang. Dalam KUHPerdata utang piutang dikenal dengan perjanjian pinjam meminjam seperti yang diatur dalam Bab XIII KUHPerdata, dimana pihak pertama menyerahkan sejumlah barang kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Dumai secara gratis.