Bisakah membangun rumah tinggal di atas tanah wakaf?
Halo Sukman,
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepala Hallo JPN, adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Pada dasarnya, terhadap harta yang telah diwakafkan tidak dapat dilakukan perubahan atau penggunaan lain selain yang dimaksud dalam ikrar wakaf.
Penyimpangan dari ketentuan tersebut hanya dapat dilakukan terhadap hal-hal tertentu setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan setempat berdasarkan saran dari majelis ulama di kecamatan dan camat setempat dengan alasan sebagaimana diterangkan Pasal 225Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam:
karena tidak sesuai lagi dengan tujuan wakaf seperti diikrarkan oleh wakif;
atau karena kepentingan umum.
Pasal 36 UU Wakaf kemudian menegaskan bahwa dalam hal harta benda wakaf ditukar atau diubah peruntukannya, nazhir melalui PPAIW mendaftarkan kembali kepada instansi yang berwenang dan Badan Wakaf Indonesia atas harta benda wakaf yang ditukar atau diubah peruntukannya itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam tata cara pendaftaran harta benda wakaf.
Dengan demikian, perubahan pengelolaan, pengembangan dan perubahan peruntukan yang dilakukan oleh nazhir sebagaimana tersebut di atas diperbolehkanasalkan sesuai mekanisme menurut hukum, yaitu mendaftarkan kembali kepada instansi yang berwenang dan Badan Wakaf Indonesia atas harta benda wakaf yang ditukar atau diubah peruntukannya itu.
Patut dipahami bahwa hal tersebut diperbolehkan sepanjang perubahan dilakukan oleh nazhir dan bukan pihak lain.
Dalam mengembangkan harta benda wakaf, menurut hemat kami, nazhir pun bisa bekerja sama dengan pihak ketiga dengan memperhatikan bahwa pendapatan yang diperoleh dari bagi hasil dengan pihak ketiga tersebut tetap menjadi pemasukan masjid sebagai penerima wakaf.
Jika memperhatikan Pasal 12 UU Wakaf, maka nazhir pun berhak atas pendapatan dari pengelolaan dan pengembangan harta wakaf yang besarnya tidak lebih dari 10%.
Berkaitan dengan pertanyaan Anda selanjutnya mengenai apakah wakif diperbolehkan mengambil keuntungan dari hasil pengembangan harta wakaf tersebut?
Tentu saja tidak boleh, karena pada prinsipnya setiap harta yang telah diwakafkan telah dilepaskan kepemilikannya, termasuk hak-hak lain yang menyertainya.
Jika ada hasil dari pengelolaan tersebut, maka hasil pendapatan diberikan kepada penerima wakaf, dalam hal ini adalah masjid, artinya jika ayah Anda sebagai wakif, maka tidak ada lagi hak baginya untuk mengambil keuntungan atau kemanfaatan dari harta benda wakafnya itu.
Lain halnya jika wakaf atau perubahan peruntukan wakaf tersebut dilakukan di bawah tangan, artinya tidak melalui prosedur sebagaimana tersebut di atas, maka hukum tidak dapat memberikan jaminan perlindungan dan kepastiannya.
Saran kami, segerakan dilakukan prosedur wakaf atau perubahan peruntukan wakaf yang seharusnya agar tidak terjadi masalah di kemudian hari sekaligus memberi jaminan kepastian hukum terkait pelaksanaan wakaf tersebut dengan menghubungi Badan Wakaf Indonesia atau KUA di mana lokasi harta wakaf tersebut berada.
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, apabila masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami pada Kantor Kejaksaan Negeri Barito Utara secara gratis.