Bagaimana cara yg harus ditempuh bagi yg ingin mengajukan perceraian bagi yg beragama muslim dan non muslim ?
Selamat pagi Saudara Hanif Kami jawab pertanyaannya, Bagi yang beragama muslim perceraian dapat diajukan ke Pengadilan Agama sesuai dengan Pasal 132 ayat (1) KHI (Kompilasi Hukum Islam) yang berbunyi Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya menyalahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman tanpa izin suami., sedangkan untuk yang non muslim perceraian dapat diajukan ke Pengadilan Negeri sesuai dengan Pasal 20 ayat (1) PP 9/1975 bahwa gugatan perceraian diajukan oleh suami atau istri atau kuasanya kepada pengadilan daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.
Demikian Saudara Hanif Jawaban dari kami, terima kasih atas pertanyannya