Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-05-03 11:30:58
Pernikahan dan Perceraian
PERCERAIAN

Bagaimana cara yg harus ditempuh bagi yg ingin mengajukan perceraian bagi yg beragama muslim dan non muslim ?

Dijawab tanggal 2023-05-15 14:08:48+07

Selamat pagi Saudara Hanif Kami jawab pertanyaannya, Bagi yang beragama muslim perceraian dapat diajukan ke Pengadilan Agama sesuai dengan Pasal 132 ayat (1) KHI (Kompilasi Hukum Islam) yang berbunyi “Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya menyalahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman tanpa izin suami.”, sedangkan untuk yang non muslim perceraian dapat diajukan ke Pengadilan Negeri sesuai dengan Pasal 20 ayat (1) PP 9/1975 “bahwa gugatan perceraian diajukan oleh suami atau istri atau kuasanya kepada pengadilan daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.”

Demikian Saudara Hanif Jawaban dari kami, terima kasih atas pertanyannya

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KOTA BOGOR
Alamat : Jalan Insinyur Haji Juanda No.6, RT.03/RW.01, Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat 16121
Kontak : 81286064724

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.